MAKI: Joko S Tjandra Bagai 'Hantu Blau' Permohonan PK-nya Supaya Tidak Diterima

Koordinator MAKI, Buyamin Saiman, SH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengajukan permohonan Amicus Curae (sahabat keadilan) atas proses persidangan Peninjauan Kembali yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra dalam perkara korupsi Cesie Bank Bali tahun 1999 yang saat ini sedang berproses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MAKI mengajukan permohonan untuk menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima prosedurnya dikarenakan tidak memenuhi syarat kedudukan hukumnya ( legal standing ) dengan alasan :

1. Berdasar Pasal 263 Ayat (1) KUHAP yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali adalah Terpidana atau Ahli Warisnya, sedangkan Joko Soegiarto Tjandra belum  berhak mengajukan Peninjauan Kembali dikarenakan belum memenuhi kriteria “ Terpidana “ , hal ini didasarkan oleh keadaan Joko Soegiarto Tjandra hingga saat ini belum pernah dilakukan eksekusi dimasukkan penjara dua tahun berdasar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2009. 

Kriteria “Terpidana”  berdasar Pasal 1 Ayat (32) KUHAP berbunyi “ Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, Dengan demikian sangat jelas “Terpidana” adalah orang yang telah dipidana, maknanya cukup jelas tidak perlu penafsiran yaitu “mengandung maksud telah menjalani pidananya yaitu masuk penjara sesuai Putusan inkracht.” 

"Dengan demikian dikarenakan Joko Soegiarto Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun maka pengajuan Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formil ( legal standing ) sehingga sudah seharusnya PK aquo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke Mahkamah Agung RI," kata koordinator MAKI, Buyamin Saiman, SH dalam surat.

2. Bahwa berdasar keterangan Dirjen Imigrasi, Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah masuk sistem perlintasan pos poin Imigrasi sehingga secara hukum ( de jure ) Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah berada di Indonesia dan secara hukum Joko S. Tjandra dinyatakan 'buron'  akibat kabur ke luar negeri pada tahun 2009.

Dengan demikian, orang yang mengaku Joko Soegiarto Tjandra pada saat mendaftakan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 haruslah dianggap tidak pernah ada di Indonesia ( “ Hantu Blau “ ) dan proses pendaftarannya haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Berdasarkan uraian tersebut diatas Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak meneruskan berkas perkara Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung dan mencukupkan prosesnya untuk diarsip dalam sistem Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Demikian Surat  ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih," tutup  Boyamin.

Sedang cc surat tersebut disampaikan kepada :
1. Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta.
2. Ketua Komisi Yudisial RI di Jakarta.
3. Ketua Majelis Hakim Peninjauan Kembali Joko S Tjandra di PN Jakarta Selatan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama