OC Kaligis Surati Ketua MA Ketujuh Kalinya, Minta Permohonan PK Kedua Diputus Adil


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dari Lapas Sukamiskin Bandung (domisili sementara), pengacara terkenal Prof. Dr. OC Kaligis SH MH kembali menyurati Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH, MH.

Prihal surat OC Kaligis kepada Ketua MA : Mohon keadilan dan mohon diberlakukan adil. Mohon diputus oleh Judex Juridis permohonan PK kedua pemohon terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 19 Juni 2020 di bawah nomor 8683.

Menurut Kaligis, suratnya kepada Ketua MA sengaja dibuat  bertanggal 14 Juli 2020 karena  pada tanggal tersebut, dia tepat 5 tahun di penjara.

Kata advokat senior ini, dia bukan tersangka OTT, ditahan tanpa surat panggilan. Padahal menurut KUHAP harus minimal memperhatikan tenggang waktu 3 hari. Namun Kaligis dimajukan ke Pengadilan tanpa BAP terhadap dirinya.

"Dalam berkas perkara saya tak satu senpun bukti uang THR yang disita (dari tangan saya). Saya ditangkap karena anak buah saya  memberi uang THR kepada hakim, tanpa saya ketahui sama sekali. Bahkan dari berkas  saya mengetahui pencetus pemberian uang THR adalah Panitera Syamsir Yuswan. Semua tersangka OTT tanggal 9 Juli 2015 telah bebas. Mereka divonis antara 1 (satu tahun) untuk Rio Capella, Advokat Moh Yagari  Bhastara Guntur hanya 2 (dua) tahun dengan remisi. Hakim Tripeni 3 (tiga) tahun. Panitera Syamsir Yuswan 3 (tiga) tahun.

"Anehnya pertimbangan hakim PK saya para hakim pemutus membenarkan bahwa yang aktif dalam perkara suap itu adalah Moh. Yagari Bhastara Guntur (Bukan saya). Tetapi demi dendam KPK saya dihukum sangat berat untuk pemberian uang THR sebesar Rp 5000 dolar Singapura. Bahkan sampai dengan permohonan PK kedua saya, saya dizolimi oleh Panitera Mahkamah Agung dengan mengembalikan berkas saya ke Pengadilan."

"Setelah saya memenuhi syarat formil, tetap saja para administratur Pengadilan Negeri masih menunggu fatwa Mahkamah Agung untuk dapat mengirim permohonan PK kedua saya ke MA. Saya harus dipenjara 7 tahun untuk uang THR 5000 dolar Singapura yang sama sekali tidak pernah saya berikan kepada hakim Tripeni," urai OC Kaligis.

Kaligis dalam surat tersebut mengungkapkan kepada Ketua MA bahwa suratnya ini kali yang ke-7 (tujuh) yang diajukannya ke MA tanpa tanggapan ataupun balasan (cantumkan seluruh tanggal suratnya).

Dia juga mempertanyakan mengapa Panitera Muda Pidsus MA, Suharto, SH, MHum yang mengembalikan berkas tersebut dengan alasan bahwa syarat formil permohonan PK Kaligis tidak terpenuhi. Untuk itu Kaligis telah melengkapi pendapat ahli mengenai terpenuhinya syarat formil dalam permohonan PK.

Dikemukakan Kaligis, alasan permohonan PK kedua tersebut karena adanya 'disparitas' yang menyolok dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa advokat Moh. Yagari Bhastara Guntur. "Disparitas yang mencolok dan tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) huruf b KUHAP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Kaligis.

Berdasarkan fakta sangat jelas dan terang bahwa peran Moh. Yagari Bhastara Guntur jauh lebih besar dan signifikan dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi (suap) dibandingkan dengan permohonan PK/Terpidana (baca OC Kaligis).

"Bahwa perbedaan pemidanaan sebagaimana dijelaskan adalah termasuk bentuk  disparitas yang harus dihindari. "Vonis saya 7 tahun tanpa remisi. Moh. Yagari Bhaskara  Guntur, pelaku utama hanya 2 tahun dengan remisi. Bukti disparitas yang mencolok," ujar Kaligis.

Dia juga menegaskan bahwa berita acara pendapat menyatakan PK kedua telah memenuhi syarat formil sebagaimana pertimbangan hakim tingkat pertama berpendapat syarat formil telah memenuhi syarat sedangkan putusan mengenai substansi diserahkan kepada Judex Juridis.

Seandainya Syamsir Yuswan tidak mengusulkan pemberian uang THR untuk keperluan mudik hakim Tripeni pasti tidak akan terjadi OTT. Sebab menurut Kaligis, dia dan kantor tidak tahu menahu mengenai rencana pemberian uang THR.

"Dakam dunia suap menyuap, suap diberi diberikan untuk memenangkan perkara. Perkara saya dikalahkan oleh hakim Tripeni dan Tripeni tidak pernah meminta uang satu sen pun kepada saya untuk keputusan yang ditetapkannya, kata Kaligis dengan jujur. 

Bagian ahir suratnya, Kaligis mohon kepada Ketua MA dapat segera memerintahkan pemeriksaan dan memberi putusan yang adil atas permohonan PK keduanya dan tambahan PK kedua tersebut merupakan satu kesatuan dari seluruh permohonan PK, tutur Kaligis. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama