TikTok YouTube Instagram Twitter Facebook WhatApp

Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Kasus Cat Rambut Pak Wakil Walikota


Oleh: Prof Dr Djohermansyah Djohan
(Guru Besar IPDN, Mantan Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014, Pj. Gubernur Riau 2013-2014)

Sumber rekrutmen bos Pemda zaman now sangat beragam.

Tidak hanya dari politisi, pegawai negeri, TNI/Polri, pengusaha, dosen perguruan tinggi, hingga pekerja seni.

Kebiasaan dan tradisi mereka di profesi dulu tentu terbawa masuk ke dalam dunia pemda.

Birokrat yang jadi anak buah biasanya tinggal menyesuaikan saja dengan gaya bos-nya.

Politisi biasanya hangat tapi arahannya suka "ngambang".

Pengusaha suka menekankan efisiensi.
TNI/ Polri mengutamakan disiplin tinggi, tidak lupa harus pandai nyanyi.
Pegawai negeri suka rinci.

Dosen perguruan tinggi senang men-ceramahi, sekali-sekali memarahi.
Pekerja seni selalu berselera tinggi.

Kasus Pak Wakil Walikota Palu, Pasha Ungu yang ngecat rambutnya ala anak band, dinilai Mendagri Tito tak masuk etika pemerintahan, walau tak ada pelanggaran aturan UU Pemda.

Dulu Pak Wagub Jabar, Deddy Mizwar, juga kerap disoroti gara-gara main iklan TV.

Baiknya ke depan harus ada solusi.
Caranya sederhana, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang rangkap jabatan sebagai pekerja seni, seperti yang sudah berlaku bagi pengusaha, politisi parlemen, pegawai negeri, TNI/Polri, dan dosen perguruan tinggi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama