Prof Dr OC Kaligis SH MH Simpulkan Latar Belakang Chandra M Hamzah Negatif

OC Kaligis (kiri) bersama pengacara Alamsyah Hanafiah

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengacara senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH mohon kepada majelis hakim yang diketuai Muslim, SH, MH, menolak eksepsi para Tergugat I dan Tergugat II.

Hal ini dikemukakan OC Kaligis dalam kesimpulannya yang diserahkan kepada majelis hakim pada sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2020).

Perkara Kaligis menggugat Menteri BUMN dan Dirut BTN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah memasuki kesimpulan. 

Seperti diberitakan, OC Kaligis menggugat Menteri  BUMN dan Dirut Bank BTN  karena para Tergugat mempekerjakan mantan Komisioner KPK,  Chandra M. Hamzah sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank  Tabungan Negara (BTN). Chandra tidak layak menjabat Komut menurut Kaligis, karena statusnya tersangka gratifikasi.

Perbuatan para Tergugat mengangkat Chandra sebagai Komut  BTN, disebut Kaligis perbuatan melawan hukum.

Kesimpulan Kaligis lainnya, pengacara senior Indonesia yang berstatus warga  binaan Lapas Sukamiskin Bandung ini mengatakan bahwa, bukti BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dimana dia (Chandra) terima duit suap yaitu Pasar Festival Kuningan. 

Tentang Chandra M Hamzah mengurus (calo) perkara Nasaruddin dan beberapa perkara orang lain, tentu latar belakangnya negatif.

Dalam kesimpulannya Kaligis mengemukakan Undang Undang No. 28 Tahun 1999 tentang perlunya Pemerintahan yang bersih bebas KKN dan Undang Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan yang baik. Bukti bukti Chandra terima duit di Pasar Pestival berdasar BAP si Arif Muladi. Ada juga mengurus dana BOS dan sebagainya.

"Jadi ini orang engga berenti berentinya kasak-kusuk ngurus perkara. Padahal kan untuk menjadi Komisaris Utama (Komut) harus bersih namanya.

"Saya mau lihat apa benar pemerintah ini  bebas KKN (Kolusi, Korupsi  Nepotisme). Dia dapat uang dari negara lho!! Makanya ini uji coba saja. Saya engga perlu menang perkara. Saya mau melihat apakah konsistensi pemerintah kita adalah menciptakan masyarakat yang bebas KKN, itu saja," kata Kaligis menjawab wartawan di luar persidangan. 

Jadi jelas khan itu kesimpulan saya dan BUMN dalam rangka itu mustinya tidak  mengangkat dia jadi Komut. Itu saja, tambah Kaligis yang selalu berpakaian rapi tersebut.

Sementara kuasa Tergugat I dan Tergugat II tidak bersedia mengungkap kesimpulannya kepada pers.

Sidang perkara ini ditunda dua minggu untuk menyusun putusan sela majelis hakim yang dijadwal akan dibacakan pada sidang berikut. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama