Dua Remaja Pengedar Dan Pemakai Narkoba Diamankan Jajaran Polsek Bekasi Kota


BEKASI (wartamerdeka.info) - Jajaran Sat Reskrim Polsek Bekasi Kota menangkap dua remaja yang diduga merupakan pemakai dan pengedar narkoba.

Tersangka RAS (18) diamankan dari rumahnya  di jalan Kaliabang Tengah RT 03 RW 25 Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin 14 Sep 2020.

Barang bukti yang ditemukan berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan berat brutto 0,60 gram.

Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polsek Bekasi Kota mengamankan MMR (20) berdasarkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba.  Tersangka diamankan di jalan Kaliabang tengah RT 03 RW 25 Kel. Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.

Saat diamankan dari tersangka didapati 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0.18 gram dari kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan pelaku.

Dari pemeriksaan tersangka barang narkoba yang dimilikinya dibelinya dari RAS (18) seharga Rp 300.000 di daerah Kaliabang Tengah.

”Dari pengakuan tersangka MMR, Anggota Sat Reskrim lalu menangkap tersangka RAS yang masih remaja. Kita tangkap dari rumahnya, berdasarkan penyelidikan dan observasi berhasil kita dapatkan barang bukti Narkoba jenis sabu 3 bungkus plastik klip bening total beratnya 0.60 gram yang disimpan didalam panci yang digantung di tembok rumahnya, ” kata Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni, SH, MH

Dia menambahkan, hasil penyelidikan dan interogasi kedua tersangka, terutama tersangka RAS sebagai pengedar mengungkapkan barang bukti Narkoba yang dimilikinya didapat dari S (DPO) yang dibelinya seharga Rp 700.000 di daerah Kaliabang Tengah juga.

”Kedua tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Bekasi Kota dan tersangka S (DPO) pemasok shabu saat ini sedang kita Observasi,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Bekasi Kota untuk penyelidikan selanjutnya dan kepada kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman kurungan 12 tahun.(rosidi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama