Jaksa Kasasi Atas Putusan Onslagh Pengusaha Robianto Idup


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marly Daniel Sihombing, SH, MH, akhirnya kasasi atas putusan onslagh Robianto Idup. 

Permohonan kasasi tersebut menurut jaksa Marly telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Permohonan Kasasi pada hari Selasa (22/9). Dan Akta Permohonan Kasasi telah diregister, No. 50/Akta.Pid/2020/PN.Jkt.Sel," tutur Marly di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Perkara pengusaha batubara Robianto Idup yang dikenal pula sebagai Komisaris PT Dian Bara Genoyang (PT DBG), menyangkut penipuan.

Semula Robianto Idup didakwa melakikan penggelapan dan penipuan, saat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh majelis hakim pimpinan Florensia Kendengan, SH, MH.

Namun jaksa dalam tuntutannya menyatakan, Robianto Idup terbukti menipu saksi pelapor Herman Tandrin Rp 72 Miliar. Kemudian jaksa menuntut terdakwa Robianto Idup pidana 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan jaksa dianulir oleh majelis hakim yang diketuai Florensia Kendengan dalam sidang virtual dengan putusan onslagh yang artinya perbuatan itu ada tapi bukan perbuatan pidana. Sehingga Ribianto Idup yang ditahan JPU di Rutan Kejaksaan cabang Polda Metro Jaya, akhirnya dibebaskan sebagaimana isi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/9/2020).

“Melepaskan saudara Robianto Idup dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya,” kata hakim Florensia  dalam putusannya ketika itu.

Usai pembacaan putusan JPU Marly Sihombing dan Boby Mokoginta menyatakan pikit pikir. Tapi tim pengacara terdakwa, dari kantor hukum Hotma Sitompul, SH & Partners menerima putusan tersebut.

Benang merah perkara ini kerjasama PT DBG dengan kontraktor milik Herman Tandrin dalam pengerjaan tambang batubara di Kalimantan Timur.

Menurut kesaksian Herman Tandrin,  selama kerjasama penanganan tambang tersebut dia rugi  Rp 72 Miliar  karena pekerjaan tambang batubara yang dikerjakan kontraktor PT Graha Prima Energy (PT GPE), di tahun 2012 tidak dibayar PT DBG.

Sedang menurut Hotma Sitompul Cs, perkara ini ranah perdata. Karena ada perjanjian kerjasama antara PT DBG dan PT DPE. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama