Kasus Pencabulan Gadis Di Bawah Umur Tersangka Tidak Ditahan, Keluarga Korban Protes


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dua advokat dari Kantor  Kaligis & Associates masing masing Budi Santoso, SH, MH, dan Christine Imelda Manalu, SH,  diminta keluarga korban pencabulan di bawah umur untuk memberikan bantuan hukum.

"Kami diminta oleh keluarga Korban untuk memberikan bantuan hukum kepada korban, AN (15) guna berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Budi Santoso, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Kamis (3/9/2020).

Terkait kasus pencabulam ini, menurut Budi, ayah korban Djahwan (58) telah melaporkan peristiwa tersebut dengan Laporan Polisi di Polres Jakarta Selatan Nomor: LP/1112/VI/2020/PMJ/Restro Jaksel pada tanggal 20 Juni 2020. Sebagai terlapor berdasarkan LP/1112 adalah TF. 

Terlapor TF adalah pria dewasa yang sudah beristri dan mempunyai anak dan beralamat tinggal di rumah orang tua yang berdekatan dengan  rumah ayah korban AN.

Dari penjelasan pengacara Budi Santoso, persetubuhan itu pertama kali diketahui oleh ayah kandung korban pada tanggal 14 Juni 2020 lalu.

Dikatakan bahwa karena tempat tinggal mereka berdekatan maka antara TF dan korban AN saling kenal. Dan korban dengan pelaku memiliki kedekatan.

Kepastian telah terjadi pencabulan itu dari pengakuan korban AN. Dimana dia menjelaskan setelah ditanya secara tertutup oleh ayah kandungnya. 

Korban AN, membenarkan bahwa dirinya diajak oleh Terlapor yang kini berstatus Tersangka untuk menemaninya makan. Namun Tersangka  bukan membawa korban ke tempat makan melainkan ke Penginapan di daerah Pondok Labu.

Ketika korban menanyakan untuk apa ke penginapan tersebut, Tersangka  menjawab, “Main aja pulang besok gak apa-apa kan?”  Korban menolak dan mengajak Tersangka untuk pulang akan tetapi Tersangka malah mengancam dan mengeluarkan kata-kata kasar dan Tersangka menempeleng kepala korban dan Korban menjadi takut atas perlakuan kasar dari Tersangka dan kejadian naas itu terjadi. 

Sementara itu  penasihat hukum  Christine Imelda Manalu, SH.  menyampaikan bahwa setelah ayah Korban melaporkan hal ini ke Polres Metro Jakarta Selatan dan sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pihaknya akan intens mengawal proses ini hingga tuntas. 

"Ini masalah harga diri perempuan, apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh pria dewasa terhadap anak di bawah umur.  Bagaimana jadinya jikalau hal ini menimpa anak perempuan kita atau keluarga kita, tentu akan berdampak pada psikologis anak tersebut hingga dewasa nanti dan bisa saja keluarga korban akan mengambil sikap yang tidak diinginkan karena situasi batin yang sama sekali tidak menentu karena tidak bisa menerima atas kejadian ini." kata Christine sembari menambahkan, akibat perbuatan persetubuhan ini,  AN, mengalami trauma psikis yang cukup berat dan akan dibawa sampai akhir hayatnya.

"Pada kesempatan ini pula kami selaku kuasa hukum dari anak AN mengajak berbagai pihak, termasuk dinas sosial, LSM yang konsen terhadap perlindungan hak-hak Perempuan dan Anak, bisa mengawal perkara ini hingga selesai” imbuh Christine.

"Laporan Polisi tersebut saat ini sudah ke tahap penyidikan dan pelaku sudah dijadikan Tersangka, namun dia tidak ditahan karena keluarga Tersangka mengajukan penangguhan penahanan," tambah Cristine.

Terkait kasus ini belum ada hasil konfirmasi terhadap tersangka, hingga penayangan berita. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama