Buronan Hermawan Dieksekusi Tim Tabur Kejaksaan Masuk Lapas Karanganyar

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI berhasil menangkap buronan ke-93, Tahun 2020 di Malang, Jawa Timur.

Penangkapan terhadap buronan Hermawan alias Alan, tutur Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, di Jakarta, Minggu 11/10/2020l pada hari Sabtu kemarin, 10 Oktober 2020, sekira pukul 18.00 WIB, di Perum Puncak Buring Indah E4-1 Buring Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang Provinsi Jawa Timur. 

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Karanganyar serta Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Malang dan dengan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, bergabung dalam penangkapan tersebut. 

Terpidana Hermawan, tutur Setiyono, masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. 

Hermawan alias Alan, sebelumnya adalah terdakwa tindak oidana Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri / Penyalur TKI ilegal yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017 diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin menempatkan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Setelah putusan MA tersebut pencarian buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Karanganyar diintensifkan dan diperoleh informasi dari Kantor Disdukcapil Kabupaten Karanganyar Terpidana atas nama Hermawan sekarang berdomisili di Kota Malang dan oleh karena itu kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Nomor : SP.OPS–17/M.3.33/ Dip.4/10/2020 tanggal 08 Oktober 2020 dengan dasar Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 758 K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 dan Nota Dinas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nomor : ND-6/M.3.33/Eku/03/2020 tanggal 09 Maret 2020 guna mencari dan menangkap Terpidana untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap tersebut, tambah Setiyono.


Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 berangkat menuju Kota Malang Provinsi Jawa Timur untuk mencari keberadaan Terpidana. Dan sesampainya di Kota Malang, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Malang dan aparat keamanan dari Polsek Belimbing 


Dan berkat kordinasi yang baik, akhirnya diketahui bahwa rumah tempat tinggal Terpidana beralamat di Perum Puncak Buring Indah E4-1 Buring Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang Provinsi Jawa Timur dan ketika didalami diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan benar menempati rumah tersebut namun pada saat dilakukan pengintaian, terpidana beserta keluarganya sedang tidak berada dirumah. 

Oleh karena itu Tim Tabur terus menunggu dan melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap rumah tersebut. Sampai dengan hari Jum’at, 09 Oktober 2020, berdasarkan pengamatan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar belum ada tanda-tanda Terpidana dan keluarganya kembali kerumah sehingga kemudian Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar memutuskan kembali ke Karanganyar dan memohon bantuan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melanjutkan proses  pemantauan terhadap rumah yang diduga dihuni oleh Terpidana.

Sampai kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB ketika Terpidana Hermawan terlihat pulang menuju rumahnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Malang  berkoordinasi dengan Tim Tabur  Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk melakukan penangkapan yang bersangkutan terlebih dahulu tanpa menunggu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karanganyar dengan dibantu oleh personil pengamanan dari Polsek Belimbing.

Setelah berhasil menangkap Terpidana di rumahnya tanpa perlawanan pada pukul 18.00 WIB selanjutnya Terpidana Hermawan, diamankan ke Kantor Kejaksaan Negeri Malang sembari menunggu Tim Tabur Kejaksaan Negeri  Karanganyar untuk menjemput dan serah terima Terpidana guna dibawa ke Karanganyar untuk dieksekusi oleh Jaksa dengan cara memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Karanganyar.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Karanganyar serta Kejaksaan Negeri Kota Malang kali ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 93 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1, menurut Setiyono, digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia 

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkas Setiyono. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama