Gubernur NA Dituding Terlibat Kejahatan Bisnis Tambang Pasir Laut, Kadis PLH Sulsel: Itu Fitnah Keji

"Tak Ada Tindak Kejahatan Dalam Pelaksanaan Penambangan Pasir Laut"


MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Pernyataan Melki Nahar selaku juru bicara Koalisi Selamatkan Laut Indonesia yang menuding Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) diduga kuat terlibat dalam praktek kejahatan dalam bisnis tambang pasir laut yang beroperasi di wilayah Kabupaten Takalar, dinilai ngawur dan mengandung fitnah yang keji terhadap Gubernur NA.

"Tudingan tersebut, sangat mengada-ada. Dan tidak dilandasi bukti apapun,"  kata Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) Sulsel, Andi Hasdullah, kepada wartawan, kemarin.

Andi Hasdullah menegaskan, tidak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar dalam proses maupun pelaksanaan penambangan pasir laut tersebut. 

"Tidak ada kejahatan yang terjadi berkaitan dengan pelaksanaan penambangan pasir laut tersebut," tandasnya.

Proses keluarnya Amdal atas kegiatan penambangan pasir laut yang diperuntukkan bagi pembangunan pelabuhan Makassar New Port tersebut menurut Andi Hasdullah juga telah melalui kajian mendalam dari tim ahli yang berkopenten dan bersertifikat.


Bahkan dia menantang para LSM dan pihak-pihak yang mempersoalkan tambang pasir laut tersebut untuk bersama-sama turun ke lapangan, ke lokasi penambangan pasir laut tersebut, melakukan pengecekan langsung kegiatan penambangan tersebut.

Pernyataan dari Melki Nahar tersebut, menurut Andi Hasdullah, terlalu berlebihan dan tendensius.

"Menurut saya, Pak Gubernur dengan mengeluarkan Perda tentang Zonasi Penambangan Pasir Laut di luar 8 mil dari bibir pantai terluar, justru telah berusaha menyelamatkan lingkungan, dan mencegah adanya abrasi," katanya.

Sebelum ada Perda yang ditandatangani Gubernur NA terkait Zonasi tersebut, kegiatan penambangan pasir laut di wilayah tersebut dilakukan di 3 mil dari pantai terluar.

Dikatakan, ketika tambang pasir untuk keperluan Center Point Indonesia (CPI) yang lalu tak ada yang mempersoalkan walaupun pada saat itu lokasi tambang masih dekat bibir pantai dengan perusahaan tertentu. 

Tapi pada saat kegiatan penambangan pasir laut dilakukan jauh dari bibir pantai (yakni di luar batas 8 mil dari bibir pantai) untuk keperluan Makassar New Port (MNP), kenapa justru dipersoalkan. 

"Apakah hal ini terkait dengan izin eksplorasi tambang laut yang diperoleh perusahaan Banteng Laut Indonesia (BLI) ?" ujarnya lagi 

Diingatkan pula soal perijinan perusahaan tersebut tidak ada hubungan dengan pak gubernur. Itu murni ranah MenkumHam. 

"Termasuk penunjukan pelaksanaan penambangan pasir laut dalam rangka reklamasi Makassar New Port (MNP) prosesnya ditentukan sendiri oleh PT Pelindo," tambahnya. 

"Baik yang terkait pengesahan perusahaan maupun penunjukan sebagai pelaksana di MNP, bukan dari Pemprov Sulsel. Jadi terlalu tendensius jika seakan-akan semua proses itu ditentukan oleh bapak gubernur” kata Andi Hasdullah.

Andi Hasdullah juga menyampaikan, bahwa tim dari Kementerian LHK telah melaksanakan investigasi terkait masalah tambang pasir tersebut 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, akhirnya pihak kementrian menyatakan masalah tersebut sudah clear," ujar Hasdullah.

Sebelumnya, Aris K, Ketua Koalisi Peduli Lingkungan Indonesia, juga mengemukakan, persoalan penambangan pasir laut di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, itu tidak lagi murni masalah lingkungan, tapi sudah merambah ke ranah politik, bahkan terkesan ditunggangi untuk kepentingan politik praktis.

"Terbukti, dengan adanya tudingan bahkan fitnah keji terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, dengan menyebut Gubernur NA terlibat praktek kejahatan bisnis tambang pasir laut di Takalar. Padahal, tidak ada indikasi kejahatan atau tindak pidana yang terjadi dalam kegiatan pertambangan pasir tersebut," tandasnya.

Sementara, pihak PT Pelindo IV  yang dihubungi hari ini menyatakan bahwa pembangunan Makassar New Port yang telah dimulai sejak 2016, sepenuhnya dikerjakan oleh BUMN PT PP (Pembangunan Perumahan), termasuk dalam pengerjaan reklamasi dan pembangunan konstruksinya.

"Soal pelaksanaan penyedotan pasir laut itu, pihak PP menggandeng PT Royal Boskalis yang mengerahkan kapal canggih Queen of the Netherlands. Perusahaan ini selanjutnya bekerjasama dengan perusahaan lokal yang mendapat konsesi atau ijin usaha pertambangan pasir laut di daerah Takalar, tepatnya kecamatan Galesong Utara," ujar Direktur Teknik Pelindo 4 Prakosa Hadi Takariyanto.

Prakosa menegaskan,  bahwa pihaknya selama ini telah menjalankan aktivitas penambangan maupun pembangunan Makassar New Port sesuai dengan ketentuan.

"Penambangan pasir laut untuk Makassar New Port itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 itu," katanya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama