Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022, Budi Budiman, Jumat (23/10/2020).

Budi adalah tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Status tersangka tersebut sudah ditetapkan oleh KPK sejak 26 April 2019.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Ghufron mengatakan, Budi akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK C1.

Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2019 di Jakarta.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka," tuturnya.

Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengaku mendapatkan informasi Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK dari media. Pihaknya tetap berharap roda pemerintah di Kota Tasikmalaya tetap berjalan. Apalagi di tengah upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

"Jalannya roda pemerintahan harus tetap berjalan. Masyarakat harus tetap diprioritaskan pelayanan. Apalagi saat COVID-19," ujar Uu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama