Jam Intel Pimpin Penangkapan Buronan Koruptor Zulkarnain Di Jakarta Barat

Jam Intel Sunarta didampingi Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Buronan korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Zulkarnain Muin ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan sekitar pukul 10.30 WIB di lantai 29 sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat (Jakbar),  Selasa (1/12/2020)

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengamankan Zulkarnain setelah melakukan pemantauan sebelumnya.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr. Sunarta, SH, MH, menjelaskan, bahwa  berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1859 K/Pid.Sus/2014 menyebutkan Zularnain selaku Kepala Anggaran atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu terbukti korupsi pada proyek penanggulangan bencana alam Provinsi Bengkulu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih.

“Atas perbuatannya, Zulkarnain Muin bin Abdul Muin dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidari 6 bulan penjara,” terang Sunarta.

Dia mengungkapkan, Zulkarnain merupakan buronan ke -128 di 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah di Indonesia, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.

Program Tabur 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Sunarta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “sebab, dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tutupnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin pidana penjara 5 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara pada 22 Juni 2011.

Selanjutnya, putusan dibacakan pada 18 Juli 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu 13 Oktober 2011. Baik terdakwa dan JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian pada tanggal 12 April 2017, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM memberikan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidari 6 bulan penjara. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama