Gugatan Prof Dr OC Kaligis SH MH Terhadap KPK Untuk Kepentingan Semua Orang

OC Kaligis

JAKARTA (wàrtamerdeka.info) - Gugatan pengacara Otto Cornelis Kaligis terhadap KPK terkait remisi bagi warga binaan ternyata untuk kepentingan orang banyak bukan semata untuk dirinya.

Hal ini dikemukakan OC Kaligis kepada wartamerdeka.info dan majalah Sudut Pandang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Berdasarkan alasan tersebut Kaligis inginkan gugatannya terhadap KPK dikabulkan majelis hakim PTUN Jakarta.

Ini selengkapnya pernyataan OC Kaligis.

Sidang berikut dua pekan lagi dari sekarang apakah bapak datang bersidang? 

"Doakan sajalah karena ini kan untuk kepentingan semua orang. Karena remisi itu kan yang bimbing kita bukan KPK lho !!"

"Yang bimbing kita kan Kalapas. Bagaimana dia bisa bilang kita dapat atau tidak sedangkan disana ada Kasi Pembinaan yang melihat kelakuan kita sehari hari kan !! "

"Bagaimana orang yang tidak membina tiba tiba kasi surat bahwa Kaligis engga bisa dapat remisi yang lain dapat. Padahal Undang Undangnya ada pada Pasal 14 UU No.12 Tahun 1995."

"Makanya saya bilang UU disparitas bukan Undang undang," pungkas Kaligis yang bergegas pulang ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Sidang Gugatan Kaligis terhadap KPK di PTUN Jakarta, agendanya hari itu kesempatan terahir menyerahkan bukti dari Penggugat dan Tergugat.

Kemudian pada sidang berikut, Selasa 15 Desember 2020 pengajuan kesimpulan para pihak.

Menurut hakim ketua majelis bahwa seusai sidang kesimpulan berikutnya putusan majelis hakim. Namun pembacaan putusan majelis tersebut tidak dalam sidang tapi dibuat majelis dalam putusan elektrik dan diktumnya akan disampaikan kepada Penggugat dan Tergugat.

"Jika ingin mendapat salinan putusan secara lengkap harus seijin Ketua Pengadilan TUN Jakarta," kata hakim ketua menjelaskan.

Pernyataan ketua majelis tersebut langsung dipotong Kaligis. "Pengalaman kami di Mahkamah Agung diperbolehkan mendapat salinan putusan," katanya. 

Kami persilakan tapi kalau di pengadilan ini harus seijin Ketua Pengadilan TUN, jawab pimpinan sidang. Dan selanjutnya persidangan ditutup.

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, menggugat KPK di Pengadilan TUN Jakarta, kare menerbitkan sepucuk surat kepada Kalapas Sukamiskin bahwa warga binaan OC Kaligis tidak boleh mendapat remisi.

Surat KPK tersebut menurut Kaligis bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, UU Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP).

KPK sebagai penuntut umum, kata dia, sudah tidak memiliki kewenangan dalam hal penahanan warga binaan yang sudah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap (inkragh).

Berdsarkan alasan alasan tersebut OC Kaligis menggugat KPK di Pengadilan TUN Jakarta. Sebab surat KPK tersebut sangat merugikan pribadinya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama