Kejagung RI Buka Lagi Penyidikan Dugaan Korupsi Obat Aids Dan PMS



JAKARTA (wartamerdeka.info) - Setelah satu tahun terhenti tanpa alasan, dugaan. Korupsi penyediaan Obat AIDS dan PMS Kementerian Kesehatan (Kemenkes), disidik lagi oleh Kejagung RI.

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya di gedung Puspenkum Kejagung, Senin (7/12/2020) mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, mulai kembali memeriksa saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyediaan Obat AIDS dan PMS pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Saksi yang diperiksa kemarin yaitu:

1. Oong Rusmana SKM. M.Ak selaku Tim Telaah Atas Usulan Penetapan Pemenang Pengadaan Obat AIDS dan PMS Tahun 2018  pada Kemenkes RI.

2. Dadi Suhardiman, S.KM. M.KM selaku Auditor Muda pada Inspektorat Jenderal Kemenkes RI. Tahun 2018.

3. Warseno, S.Kom, MM. selaku Tim Telaah Atas Permohonan Penetapan Pemenang Pengadaan Obat AIDS dan PMS Kemenkes RI. Tahun 2016 dan

4. Heru Arnowo, SH. MM. selaku Sekretaris Inspektur Jenderal Kemenkes RI.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses Penyediaan Obat AIDS dan PMS pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI)," kata Setiyono menjelaskan.

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama