Pengusaha HPR Ajukan Permohonan Eksekusi Supaya Dalton Bayar Hutang 500.000 Dolar AS

Pengacara senior, Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kuasa hukum pengusaha HPR pengacara senior, Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)  agar menerbitkan Anmaning kepada Dalton Ichiro Tanonaka untuk bayar hutang 500.000 dolar AS.

Pengajuan eksekusi dan anmaning (peringatan) tersebut menurut Hartono Tanuwidjaja 'dilandasi' perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum pasti (inkragh). Yakni putusan Kasasi nomor: 3272 K/Pdt/2017 tanggal 11 Januari 2018 Jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 106/PDT/2017/PT.DKI tanggal 20 April 2017 Jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 395/PDT.G/2015/PN.JKT.Sel tanggal 31 Maret 2015.

Antara pengusaha HPR (Pemohon Eksekusi) dengan Dalton Ichiro Tanonaka/PT Melia Media International (Termohon Eksekusi) pernah kerjasama dalam bisnis. Dan HPR inves uangnya Rp 500.000 dolar AS dari 1 (satu) juta dolar AS yang dijanjikan di perusahaan Dalton/PT Melia Media International. Namun uang 500.000 dolar AS (setara Rp 6,5 Miliar kerika itu) minta dibatalkan karena HPR tahu perusahaan Dalton merugi dan punya hutang sekitar Rp 21 Miliar. Tapi tidak dikembalikan hingga HPR melalui pengacaranya melaporkan Dalton ke Polisi dan Gugat Perdata di PN Jaksel.

Hartono Tanuwidjaja dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/12/2020), pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua PN Jaksel supaya menerbitkan  aanmaning atau perringatan kepada Dalton Ichiro Tanonaka dan atau PT Melia Media Internasional (PT. MMI) dalam tempo delapan hari sejak diajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan supaya melakukan pembayaran sesuai putusan perkara.

Adapun amar putusan Kasasi nomor: 3272 K/Pdt/2017 tanggal 11 Januari 2018, disebukan bahwa majelis hakim menolak permohonan Kasasi yang diajukan Dalton Ichiro Tanonaka (mantan pembawa acara televisi nasional).

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, putusan nomor: 106/PDT/2017/PT DKI tanggal 20 April 2017 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomo: 395/PDT.G/PN.JKT.Sel tanggal 31 Maret 2016. Dalam konvensi mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat,” kutip Hartono dari putusan majelis hakim tingkat Kasasi.

Selain itu tutur dia, majelis hakim menghukum para Tergugat secara tanggung renteng. Untuk mengembalikan dana investasi yang pernah disetorkan Penggugat (HPR) kepada Dalton sebagai Tergugat sebesar 500.000 dolar AS. Dan menurut Hartono, dibayarkan dalam bentuk mata uang Rupiah sesuai kurs yang diterbitkan Bank Indonesia.

Advokat senior itu menyebutkan isi Pasal 196 HIR Perdara “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukan permintaan baik dengan lisan maupun surat kepada Ketua Pengadilan Negeri yang tersebut pada ayat pertama Pasal 195 HIR. Untuk menjalankan itu ketua menyuruh, memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan supaya ia mememuhi keputusan itu didalam tempo yang ditentukan oleh ketua yang selama-lamanya delapan hari”.

Oleh karena itu ia mengemukakan sebagai pihak yang menang agar Ketua PN Jaksel segera memanggil Dalton Ichiro Tanonaka dan/atau PT Melia Media Internasional dalam waktu delapan hari.

“Maka berdasarkan hal tersebut saya berharap Ketua PN Jaksel agar kiranya berkenan mengabulkan permohonan kami,” pungkasnya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama