Ketua DPC Partai Demokrat Kotamobagu: Petahana Banyak Lakukan Pelanggaran Pilgub Sulut

Ketua DPC Demokrat Kota Kotamobagu, Denny Mokodompit

KOTAMOBAGU (wartamerdeka.info) - Ketua DPC Demokrat Kota Kotamobagu, Denny Mokodompit menuding, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh calon gubernur petahana dalam Pilgub Sulawesi Utara. Atas pelanggaran tersebut, Denny Mokodompit telah melaporkan petahana ke Bawaslu.

"Pelanggaran  ini, salah satunya, terjadi waktu Pemerintah Kotamobagu mengumpulkan pemuka agama pada 27 November 2020. Dalam acara itu menggunakan APBD. Tapi kemudian dalam rangkaian ceremonialnya ikut menghadirkan calon gubernur petahana," kata Denny kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).

Menurutnya, itu adalah pelanggaran UU Pemilu, karena sebagai walikota aktif memberikan kesempatan kepada kandidat menyampaikan sambutan sekaligus memperkenalkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. 

"Jamaah yang hadir sekira 981 orang mendapatkan cenderamata berupa sarung dan uang Rp100 ribu. Entah yang kasih itu panitia atau kandidat. Kalau panitia tidak ada anggaran. Itu semua sudah saya laporkan ke Bawaslu, " ungkapnya.

Selain itu, jelasnya, terjadi intimidasi kepada masyarakat kampung. Tapi dia menegaskan perlu membuktikan kalaupun ada video pengakuan dari masyarakat yang diintimidasi. 

"Ada aparat desa memaksa untuk memilih petahana. Kalau tidak, BLT akan ditangguhkan, juga bantuan-bantuan sosial lainnya akan ditangguhkan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Sehan Salim Landjar, calon wakil gubernur Sulawesi Utara yang juga Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengungkapkan juga, masyarakat penerima PKH, BLT, BST di Kabupaten BolMong, BolMut, BolSel, dan Kota Kotamobagu, sebahagian besar merasa resah karena ancaman dari aparat Desa, akan mencoret warga dari nama penerima bantuan jiika tidak memilih Cagub tertentu (di arahkan). 

"Ini menjadi keluhan masyarakat setiap kami berkesempatan kampanye tatap muka di setiap Desa, dan hal ini sudah menjadi rahasia umum. Namun tidak ada tindakan dari pihak Panwas, terkesan ada pembiaran. Pada dasarnya ini pelanggaran terstruktur dan masif," tandasnya. (A)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama