Polda Banten Kurang Tanggap, Pengacara Hartono Tanuwidjaja Desak Penyidik Pasang Police Line Dan Plang Sita Di Atas Tanah Milik PT BMP

Pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MU, CBL

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol. Drs.Martri Sonny, SIK, MH, didesak pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MU, CBL, selaku kuasa PT Bumi Mahkota Pesona milik Hendro Kimanto Liang untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian  Sementara kegiatan pembangunan perumahan "Modernland Cilejit."

Selain itu pihak PT Bumimahkota Pesona meminta agar penyidik dapat memasang garis Police Line atau pemasangan "Plang Sita" pada area bidang bidang tanah di TKP Blok 005 sampai dengan Blok 013 Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tersebut.

Permohonan kepada penyidik Polda Banten itu diajukan Hartono Tanuwidjaja dalam suratnya No: 1.6/HTP/2021 Tanggal 18 Januari 2021 dengan judul "Permohonan Surat Perintah Penghentian Proyek Modernland Cilejit, diatas bidang bidang tanah Milik  dan Kepunyaan PT Bumi Mahkota Pesona." 

Adapun dasar permohonan kepada penyidik ini menurut Hartono berbagai surat. Diantaranya : 

Surat Hartono Tanuwidjaja & Partners Reg. No : 11.11/HTP/2020. Tertanggal 19 November 2020 yang ditujukan kepada Direktur Reskrimum Polda Banten Perihal : Permohonan Pemasangan Police Line dan Plang Penyitaan.

Surat Direktur Reskrimum Polda Banten No. B/174/XI/Reskrimum tanggal 17 November  2020 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktur PT Griya Sukamanah Permai.

Surat Direktur Reskrimum Polda Banten  Nomor: A.3/84/X/RES.1.10/2020/Dur.Reskrimum Tanggal 28 Oktober 2020 Perihal : Surat Pemberitqhuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Surat Direktur Reskrimum Polda Banten Nomor: B/2361/XII/Tes.1.10/2020/Fit. Reskrimum Tanggal _ Desember 2020 Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang ditujukan up. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan sejumlah surat pendukung lainnya.

Menurut Hartono Tanuwidjaja dalam rilisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/1/2021), pihaknya memohon ulang agar dapat diberikan prioritas keadilan untuk diterbitkan Surat Perintah Penghentian Sementara Kegiatan  Pembangunan Perumahan Modernland Cilejit yang telah berlangsung di atas bidang bidang tanah milik PT Bumi Mahkota Pesona yang antara lain  terletak di Blok 05 - 13 Desa Sukananah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tamgerang sampai  dengan proses perkara tindak pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 409 KUHP dinyatakan selesai.

Hartono Tanuwidjaja juga menegaskan dalam suratnya kepada Direktur Reskrimum Polda Banten itu agar mohon dipertimbangkan juga bahwa PT Bumi Mahkota Pesona Cq Hendro Kimanto Liang  telah melapor pidana Developer BB PT Griya Sukamanah Permai Cq Reagen Honoris-Dirut, sebagai  hasil dari pengembangan  Penyidikan atas kasus tersangka: H Ahmad Gozali dan kawan kawan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/387/XII/RES.1.10/2018/SPKT II/Banten. Tanggal 19 Desember 2018 atas nama Pelapor Hendro Kimanto Liang.

Mengingat sampai dengan saat ini kegiatan proyek pembangunan perumahan Modernland  Cilejit masih tetap berlangsung secara  melawan hukum dengan tidak meng-indahkan  rambu rambu perizinan dari instansi terkait maka Hartono Tanuwidjaja meminta  Direktur Reskrimum Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Penghentian Sementara terhadap segala kegiatan pembangunan perumahan Modernland Cilejit dan pemasangan Police Line di lokasi tanah yang dirusak.

"Polda Banten agak kurang tanggap terhadap pengembangan kasus. Seharusnya objek Laporan Polisi 387 Pengrusakan secara bersama sama dan berlanjut ke LP 377 sudah semestinya disita/di-Police Line. Sebab orang bisa terus merusak dan memalsukan Sertifikat Hak atas bidang bidang tanah Desa Sulamanah tersebut seperti yang dilakukan Modernland," kata Hartono Tanuwidjaja. 

Terkait kasus ini wartamerdeka.info telah melakukan konfirmasi kepada Terlapor Reagen Honoris tapi tak ditanggapi sampai berita dimuat. (dm),

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama