Soal Pemerintahan Transisi Bentukan Wali Kota Terpilih Makassar DP, Prof Djohermansyah: Tidak Ada Dasar Hukumnya Dalam UU Pemda

Prof Djohermansyah: Pemerintahan Transisi Tidak Ada Dasar Hukumnya Dalam UU Pemda
Pakar Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Wali Kota Makassar terpilih Danny Pomanto telah menyiapkan tim transisi, berisi 5 tim ahli, yang saat ini sudah ada dua nama, yaitu Mantan Pj Walikota Makassar Yusran Jusuf, dan Ahli Hukum Tata Negara Unhas Aminuddin Ilmar. 

Menanggapi hal tersebut, Pakar Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA mengatakan, bahwa Indonesia tidak mengenal model transisi pemerintahan, tidak ada pengaturan dalam undang-undang Pemda. 

"Beda dengan sistem pemerintahan Amerika. Sedangkan di Indonesia mulai dari presiden, gubernur maupun bupati/walikota tidak diatur soal transisi, atau peralihan dari  pemerintahan yang lama ke pemerintahan yang baru. Kita tidak mengenai konsep itu dan tidak dinormakan dalam undang-undang," ujar Prof Djo, sapaan akrabnya kepada otonominews, Rabu (27/1/2020).

Menurut Prof Djo, jika ada inisiatif atau prakarsa dari kepala daerah terpilih untuk melakukan transisi tentu tidak punya dasar legal. "Tidak ada dasar hukumnya. Artinya pimpinan OPD jika dipanggil kepala daerah terpilih tidak ada kewajiban memenuhi panggilan," tegas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010-2014 ini.

Karena, kata Prof Djo, secara yuridis-formal kepala daerah itu baru mulai bekerja terhitung setelah dilantik, ketika itu baru dia dinyatakan sah sebagai kepala daerah. " Itu model Indonesia. Dia baru bisa melakukan briefing kepada kepala dinas, memanggil birokrat di lingkungan Pemda, memberikan arahan arahan untuk mewujudkan program yang dijanjikan waktu kampanye, setelah dia dilantik sebagai kepala daerah," paparnya.

Prof Djo mengulang kembali bahwa pemerintahan transisi itu tidak ada dasar legalnya. Jadi, bila diadopsi bisa merepotkan dan membuat para kepala dinas salah tingkah. Kalau dipanggil tidak mau datang dia bisa dianggap tidak mau bekerja sama.

"Hal ini membuat birokrasi tidak nyaman. Karena pemanggilan itu bukan waktu yang tepat. Jika tidak datang dianggap tidak kooperatif. Jika datang, kepala daerah ini belum dilantik.  Dia belum punya wewenang sebagai kepala daerah. Kepala daerah itu baru definitif setelah dilantik," terangnya.

Hal itu, kata Prof Djo, tidak bijak jika kepala daerah terpilih yang belum dilantik memanggil birokrat apalagi tanpa izin pejabat yang berwenang sekarang. Karena itu bisa membuat birokrasi terbelah. "Lagi pula semisal mau lakukan pergantian pejabat, maka itu tidak secara otomatis. Menunggu 6 bulan dulu baru bisa dilakukan mutasi sesuai sistem merit. Kecuali kalau ada jabatan yang kosong karena ada yang meninggal atau pensiun. Itupun juga harus seizin mendagri," ucap Presiden i-Otda (Institut Otonomi Daerah) ini. 

Prof Djo menyarankan bahwa lebih baik pemanggilan itu dilakukan setelah dilantik. Ketika itu dia bisa menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai kepala daerah. "Kalau mendahului masih dalam posisi sebagai sebagai kepala daerah terpilih, khawatir bisa timbul aneka persoalan.  Karena bekum ada wewenang memanggil birokrat. Ada yang dipanggil mau tapi tidak nyaman. Ada pula yang menolak karena merasa sang kepala daerah belum berwenang. Tentu akan ada perasaan tidak enak bagi kepala daerah terpilih nanti. Ini menjadi perkara baru, " ujarnya.

Lebih baik, sambungnya, kepala daerah terpilih itu bersabar sampai menunggu pelantikan untuk melakukan tugas dan wewenangnya, "Tidak perlu ada kegaduhan-kegaduhan dulu, low profile saja, toh masa jabatan kan 5 tahun.  Ikuti saja pakem aturan main dalam undang-undang Pemda," imbuhnya.

Pemanggilan itu, kata Prof Djo, bisa menimbulkan kecurigaan, bahkan ketidaknyamanan dari birokrasi, dan pertanyaan di ruang publik. Kecuali kalau sudah diatur dalam UU. Masalahnya, "Jangankan di  tingkat bupati/ walikota dan gubernur, di tingkat presiden sekalipun tidak  ada pengaturan pemerintahan peralihan. Belum ada pijakan konstitusinya. Jika yang  dipanggil  tim sukses tidak masalah, tapi kalau  jajaran birokrasi bisa menimbulkan akibat yang kurang baik," ucapnya. Ke depan, kalau memang dianggap perlu, boleh saja diusulkan agar Indonesia mengatur model transisi pemerintahan.

Terkait dimasuannya Yusran Jusuf, mantan Pj Walikota Makassar yang dipecat sebagai tim peralihan, kata Prof Djo, bisa menimbulkan relasi yang kurang baik dengan pemerintah atasan.  Hindari kebijakan yang kontroversi. Lebih baik bangun keserasian dan keharmonisan dengan gubernur sebagai "boss" ibu kota provinsi. Baiknya jalin kerjasama, berkolaborasi, lupakan yang sudah-sudah. Maka dengan begitu akan terjalin relasi positif antara pemerintah bawahan dengan pemerintahan atasan," ujar Pj Gubernur Riau 2013-2014 ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama