Terpidana Pemalsu Surat Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Tim Tabur Kejagung RI kembali menangkap buronan.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Satu persatu buronan Kejaksaan RI yang terjerat melakukan pidana terus dicari Tim Tabur (Tangkap Buronan) untuk dieksekusi sesuai hukumannya.

Terahir terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno yang terbukti melakukan kasus pemalsuan surat dalam jual beli Villa Bali Rich senilai Rp 38 miliar ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI yang bergabung dengan Tim Tabur Kejati Batam dan Tim Tabur Kejari Bali.

Ia ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI pada, Jumat 8 Januari 2021, di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Bersumber dari keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung RI, Leo Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, kepada awak media di Jakarta, Jumat (8/1/2021), Tri Endang Astuti menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. Dalam putusan MA ini, dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan lantaran terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP (tentang pemalsuan surat).

"Sebelum dieksekusi ke Lapas Bali, wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dan selanjutnya akan diboyong Tim Kejaksaan Tinggi Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali," tutur Leonard.

Menurutnya, penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Tri Endang merupakan penangkapan yang kelima dalam tahun 2021.

“Melalui program Tabur alias tangkap buronan Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,”  Leonard menutup keterangan tertulisnya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama