Bamsoet Jadi Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) Periode 2021-2025

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendapatkan tambahan amanah baru sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) periode 2021-2025. Berbagai tokoh dan selebritis turut memperkuat kepengurusan PERIKSHA, antara lain Deddy Corbuzier yang menempati posisi Wakil Ketua Bidang Humas.

Ketua Dewan Penasihat dipegang Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, diperkuat sejumlah tokoh antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Menkumham Yasonna Laoly, Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Komjen Pol (purn) Nanan Sukarna, Bambang Trihatmodjo, Rommy Winata, anggota DPR RI Masinton Pasaribu dan Robert Kardinal.

"Posisi dua Wakil Ketua Umum PERIKSHA dipegang oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ketua Harian dijabat R. C. Eko Santoso Budianto, dibantu Deche Helmy Hadian sebagai Sekretaris Jenderal dan Steven Djajadiningrat sebagai Bendahara Umum," ujar Bamsoet usai mengukuhkan pengurus PERIKSA periode 2021-2025, di Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Turut hadir dalam pengukuhan yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, antara lain Menkumham Yasonna Laoly, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Bambang Trihatmojo, Rommy Winata, anggota DPR RI Masinton Pasaribu dan Robert Kardinal.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, usai dikukuhkan, PERIKSHA bersama International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia) yang diketuai oleh Kepala BNN Komjen Pol Petrus Golose, berencana menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri. Lomba ini sangat menarik karena berbeda dengan lomba kemahiran tembak reaksi dalam naungan International Practical Shooting Confederation (IPSC). Di IPSC, menembak sebagai olahraga (sport), senjata terlihat, dan peserta menggunakan kostum olahraga.

"Sedangkan dalam lomba asah keterampilan PERIKSHA dan IDPA Indonesia, para peserta yang memiliki izin khusus senjata api akan tampil menggunakan kostum keseharian mereka dengan senjata tak terlihat publik. Bagi yang kesehariannya memakai jas, dalam lomba juga akan memakai jas. Begitupun dengan yang biasa memakai batik, kemeja maupun style fashion lainnya," jelas Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ini menerangkan, Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. Kepemilikan senjata api untuk bela diri di Indonesia diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015).

"Sesuai Perkap 18/2015, terdapat 3 macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan. Yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas. Untuk senjata api peluru tajam, dibatasi untuk Senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Sedangkan senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, dalam Perkap 18/2015 juga diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).

"Berbagai profesi itupun tak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif. Antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, serta lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri," terang Bamsoet.

Dewan Penasihat PERBAKIN ini menekankan, memiliki senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015.

"Senjata api tidak bisa dimiliki sembarang orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan. Atas dasar itulah PERIKSHA hadir untuk memberikan pembinaan kepada pemilik izin khusus senjata api beladiri agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. Para pemilik harus bisa menjaga diri dan lingkungannya, sehingga izin kepemilikan yang sudah didapat bisa digunakan untuk membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkas Bamsoet. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama