OC Kaligis Menuntut Uang Paksa Dari Jiwasraya Atas Keterlambatan Pengembalian Tabungan

OC Kaligis memberi kuliah kepada asisten sebelum bersidang gugat Jiwasraya.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penggugat prinsipal Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, dalam menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan kawan kawan menyerahkan Akta Bukti Tambahan, kepada majelis hakim dan para Tergugat pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).

OC Kaligis adalah Penggugat I dalam perkara No. 219/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Sedangkan Penggugat II dan Pengggat III, Yenny Octorina Misnan dan Ariyani Novitasari  telah menyerahkan bukti terahir pada sidang sepekan sebelumnya.

Antara lain bukti yang diserahkan OC Kaligis, Polis Asuransi JS Proteksi Plan No. KN070104547 atas nama OC Kaligis senilai Rp 5 Miliar Tertanggal 2 Maret 2018 (bukti berupa copy dari asli).

Bukti berupa surat OCK & Asspciates No.306/OCK.XII/2018 Tertanggal 6 Desember 2018, perihal mohon pencairann investasi kepada Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Pusat Bancassurance & Aliansi Strategis (bukti berupa copy dari foto copy).

Berikutnya, bukti Surat OCK & Asspciates No.050/OCK.II/2020 Tertanggal 18 Februari 2020, perihal memohon pengembalian uangnya (Kaligis) di Badan Uasaha Milik Negara Jiwasraya sebesar Rp 23 Miliar plus bunga sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan secara tertulis kepada Erick Thohir Menteri BUMN (bukti berupa copy dari foto copy).

Dari daftar bukti yang diajukan OC Kaligis kepada majelis hakim dan lawannya terdapat 12 macam bukti dari Para Penggugat (Penggugat I sampai Penggugat III) yang diajukannya. Dan semua bukti diketahui Tergugat IV Fitri Afrianti.

Kaligis juga menyebut tidak ada sangkut paut tabungannya yang Rp 23 Miliar dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditabungnya pada perusahaan Tergugat I dan Tergugat II. Sebab uang tabungan tersebut hasil jerih payahnya selama 54 tahun berpraktik sebagai pengacara di dalam dan di luar negeri.

"Tergugat I dan Tergugat II sama sekali tidak memperlihatkan bukti peranan OJK. Bukti keterlibatan OJK  sebagai pihak baru disampaikan di persidangan ini," tandas OC Kaligis.

Dia juga mengatakan menolak semua bukti dari Tergugat I, kecuali bukti mengenai perjanjian pokok yang hanya ditandatangani antara para Penggugat dengan Jiwasraya dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II.

"Bukti yang tidak relevan hanya membuktikan usaha Pengacara  Tergugat I dan Tergugat II, Miqdad Bir Ali untuk mengulur ngulur waktu sekaligus melindungi para Direksi Jiwasraya yang terbukti korup dan melakukan kejahatan korporasi," imbuhnya.

Semua bank ketika ditawarkan produk Jiwasraya yang adalah perusahaan negara, disebabkan oleh adanya kata "Protection" di belakang nama Plan, tergiur oleh rangakaian istilah bohong Jiwasraya sehingga dengan penuh semangat para Bank Deposan mengusulkan para nasabahnya/para deposan untuk berinvestasi atau menyimpan tabungannya di Jiwasraya. 

"Fakta ini adalah bukti mengapa para Penggugat termasuk korban penipuan Jiwasraya," tambah pengaca terkenal OC Kaligis.

"Tadinya saya harapkan dengan adanya deposito kurang lebih Rp 22 Miliar yang sekarang digelapkan Jiwasraya, kelanjutan kantor dan biaya keluarga bertahan sampai bebas. Akibat skandal keuangan Jiwasraya saya terpaksa menjual rumah di Perth Australia, di Los Angeles USA, di Singapura dan beberapa Apartemen di Jakarta," tutur Kaligis. 

"Jadi satu satunya harapan saya sekarang adalah pengembalian uang saya yang digelapkan oleh Tergugat I dan Tergugat II," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa dia menggugat karena terdesak menghadapi keadaan keuangan yang sangat menderita karena akibat harus berada di Sukamiskin. 

"Tapi bukan  karena merampok uang negara tapi saya masuk akibat pemberian uang THR oleh asisten advokat saya Garry yang terkena OTT. Padahal saya ketika itu di Denpasar. Pelaku utama asisten saya Garry hanya divonis 2 tahun. Saya divonis melalui tuntutan KPK 10 tahun," ungkap Kaligis.

Dibagian Ahir buktinya, Kaligis mengatakan para direksi Jiwasraya yang merekayasa lahirnya Protektion Plan. Terbukti melalui rangkaian kata kata bohong Jiwasraya berhasil secara sempurna melakukan penipuan terhadap para nasabah Bank.

Dengan alasan di atas  Kaligis menyatakan khawatir Tergugat I dan Tergugat II masih berusaha dengan segala macam tipu daya mempeelambat pengembalian yang para Penggugat maka berdasarkan petitum et aequo et bono, Para Penggugat bersama gugatan ini menuntut dikenakannya yang paksa Rp 10 juta per hari untuk setiap keterlambatan Tergugat I Tergugat II mengembalikan uang para Penggugat terhitung mulai pada waktu berakhirnya perjanjian antara Para Penggugat dengan Tergugat 1 dan Tergugat II.

Sementara pada sidang dua pekan mendatang, Tergugat I dan Tergugat II menyatakan mengajukan seorang ahli. Tapi para Penggugat tidak mengajukan ahli dalam perkara ini. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama