Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Berdalih Untuk Menyukupi Kebutuhan Ekonomi Keluarga, Tukang Jahit Keliling Jambret HP

KABUPATEN BEKASI (wartamerdeka.info) - Unit Reskrim Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi , berasil  menangkap pelaku kasus pencurian Handphone (HP) yang terjadi pada, Sabtu (30/01/2021) lalu. 

Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan Ibu korban, Rinah, ke Polsek Cabangbungin, Minggu (31/01/2021), bahwa pelapor telah kehilangan 1 (satu) unit hand Phone (HP) Merk Redmi 9A, dengan nomor panggilan 085773821962, No. Imai 1: 864534055062700, Imai 2: 864534055062718 yang dilakukan orang tak dikenal. 

Kapolsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi, AKP Sukarman menjelaskan, kejadian penjambretan itu, terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Raya Balaikambang Desa Jaya Bakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. 

"Korban yang tengah berboncengan, pada saat itu sepeda motornya mogok dan terpaksa didorong. Dengan terpaksa motor didorong temannya, sedangkan korban mengikutinya dari belakang sambil memegang handphone. Pada saat itu juga, pelaku menghampiri korban dan langsung mengambil handphonenya, kemudian pelaku kabur," tutur AKP Sukarman, Selasa (30/03/2021). 

Dengan berbekal laporan, informasi dan ciri-ciri pelaku, Unit Reskrim Polsek Cabangbungin melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di Kampung Putaran-Cabangbungin. 

"Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Witantoyo, di Kampung Puteran Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/02/2021)," ucap Kapolsek. 

Pelaku diketahui bernama Syarifudin alias Pudin Bin (Alm) Musa (29), yang berprofesi sebagai tukang jahit keliling yang merupakan warga Dusun Bugis Utara RT 010/002 Desa Tanah Baru, Kecqmatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Barang bukti yang diturut diamankan polisi, yaitu 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih, 1 lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Nopol : T-6951-PU, 1 buah Kotak Hand Phone Merk Redmi 9A, 1 buah Hand Phone Merk Redmi 9A, dan 1 lembar Nota pembelian Hand Phone Merk Redmi 9A. 

"Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. 

(Dr/Tyo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...