Empat Unit Kapal Tangkap Ikan Vietnam Dimusnahkan Kejaksaan Di Perairan Pulau Datuk Kalbar

Penandatanganan dokumen pemusnahan 4 kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di Kalbar.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Empat unit kapal penangkap ikan berbendera Vietnam dimusnahkan, hari Kamis (25/3/2021). Jaksa eksekutornya adalah Kejari Pontianak, Kalimantan Barat.

Namun pada pelaksanaan eksekusi pemusnahan empat kapal asing penangkap ikan  tersebut dipimpin langsung Kajati Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, SH, MH.

Kapuspenkum Kejagung RI,Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH,  dalam SIARAN PERS Nomor: PR – 261/96/K.3/Kph.3/03/2021, menyebut acara seremonial pemusnahan barang bukti diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.

Keempat kapal tangkap ikan asing Vietnam yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tandas Leonard.

Lengkapnya  rincian kapal yang dimusnahkan,

No, Identitas Kapal, Nama Terpidana, Bendera Kapal Nomor & Tanggal Putusan, sebagai berikut:

1. Kapal KG 93255 TS GT 115 Le Van Tang Vietnam Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor : 1/Pid.Sus-PRK/2020/PN.PTK, Tanggal 26 Maret 2020.

2. Kapal Suria Timur GT 105 Ho Minh Hieu Vietnam, Pengadilan Negeri Pontianak,  Nomor : 9/Pid.Sus-PRK/2017/PN.PTK, Tanggal 8 Maret 2017 Jo. Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 34/Pid.Sus-PRK/2017/PT.KALBAR, Tanggal 27 April 2017 

Jo. Mahkamah Agung RI, Nomor: 2369 K/PID.SUS/2017, Tanggal 28 Maret 2018

3. Kapal BV 5688 T GT 80 Phan Ngoc Toan Vietnam, Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor: 15/Pid.Sus-PRK/2016/PN.PTK, Tanggal 29 Juni 2016 Jo. Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: 72/Pid.Sus-PRK/2016/PT.KALBAR, Tanggal 05 September 2016 Jo. Mahkamah Agung RI Nomor: 84 K/PID.SUS/2017, Tanggal 27 Juli 2017

4. Kapal BV 5248 TS GT  90 Le Van Dai Vietnam, Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 14/Pid.Sus-PRK/2016/PN.PTK Tanggal 29 Juni 2016 Jo. Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: 71/Pid.Sus-PRK/2016/PT.KALBAR Tanggal 05 September 2016 Jo. Mahkamah Agung RI Nomor: 110 K/PID.SUS/2017Tanggal 08 Agustus 2017.

Sedangkan cara pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan asing tersebut dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :

- 2 (dua) buah kapal dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat tepatnya di titik ordinat 00° 08’879’’ N 108°38’842’’ E yaitu Kapal KG 93255 TS GT 115 dan Kapal Suria Timur GT 105.

- 2 (dua) buah kapal dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan exavator, hingga tidak dapat dipergunakan lagi yaitu Kapal BV 5688 T GT 80 dan Kapal BV 5248 TS GT 90. 

"Pemusnahan tidak dilakukan dengan penenggelaman karena kondisi kapal karam, tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan dan penarikan ke lokasi penenggelaman," urai Leonard.

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti 4 (empat) unit kapal tangkap ikan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset, Elan Suherlan, SH., Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Barat, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Komandan Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak, Kepala Kesyahbadaran Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat;

Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, tutup Leonard pada rilisnya tertanggal 25 Maret 2021. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama