// Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. // China sejauh ini telah berhasil melewati krisis minyak bersejarah. Namun, saat Xi bersiap bertemu Trump, biaya mulai meningkat. // Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV //

Pineapple

Jepang memperingatkan potensi gempa dahsyat setelah gempa berkekuatan 7,7 melanda.


Para pejabat Jepang telah mengeluarkan peringatan setelah gempa berkekuatan 7,7 melanda wilayah timur laut negara itu pada tanggal 20 April. Mereka memperingatkan bahwa gempa dahsyat dapat terjadi dalam seminggu ke depan dan menyerukan agar masyarakat tetap bersiap menghadapi peristiwa seismik besar lainnya.

Polsek Tanjung Agung Gelar Patroli, Imbau Penghentian Penambangan Liar

MUARA ENIM (wartamerdeka.info) -Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Candra Kirana SH SIK Msi  berserta para kanit dan anggota melaksanakan kegiatan "bautista" yaitu himbauan penghentian penambangan tanpa izin demi keselamatan masyarakat, Sabtu (13/02/2021)

Kegiatan tersebut dilaksanakan denfan menggunakan sepeda motor trail. Hal ini untuk menjangkau areal penambangan liar yang lokasinya tidak bisa dijangkau  menggunakan mobil roda 4.

Kapolres kepada para penambang liar memberikan himbauan dengan memasang spanduk larangan melakukan penambangan tanpa ijin (PETI).

Juga penyebaran maklumat untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup dan  bahaya longsor sehingga kegiatan PETI tersebut tidak menimbulkan korban hilangnya nyawa manusia.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di beberapa titik lokasi penambangan liar di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang dan Desa Pulau Panggung Enim Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan juga lokasi tempat penumpukan batubara ilegal. 

"Sesuai dengan pasal 158 uu no. 3 th 2020 tentang Minerba yang bunyinya setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah dapat dilidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak 100 Milyar rupiah," pungkasnya (Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama