Inisiasi Ranperda LP2B Dan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, DPRD Barru Studi Banding Ke Yogyakarta

YOGYAKARTA (wartamerdeka.info) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, kini terus dimatangkan oleh DPRD Kabupaten Barru sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

DPRD kabupaten Barru  yang menginisiasi kedua Ranperda tersebut melakukan studi banding ke Yogyakarta dan Jawa Tengah. Kunjungan 'kaji banding'  selama 4 (empat) hari yang dibagi dalam dua tim tersebut dilakukan di sedikitnya empat daerah, masing-masing Kota Yogyakarta,  kabupaten Gunung Kidul dipimpin Wakil Ketua DPRD, Drs.H.Kamil Ruddin, sedangkan Ketua DPRD Lukman T memimpin langsung Tim II ke  Sleman dan Boyolali. 

Saat berkunjung ke kantor DPRD Kota Yogyakarta, Kamis (27/5/2021). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barru,  Drs. H. Kamil Ruddin, M. Si  mengemukan bahwa,  kedatangan anggota DPRD Kabupaten Barru bersama Pimpinan OPD terkait,  dimaksudkan untuk  mengetahui lebih jauh terhadap Perda terkait dengan LP2B dan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin yang sudah ada di daerah ini. 

"Untuk mewujudkan hak konstitusional bagi setiap warga masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang bahwa kedudukan masyarakat didepan hukum adalah sama tampa membedakan antara yang kaya dan miskin maka DPRD Barru menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,",

 urai Kamil. 

A. Wawo Manonjengi, Anggota Komisi I DPRD Barru menambahkan, Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang sudah ada didaerah ini akan kita  jadikan bahan untuk memperkaya referensi dalam rangka pembahasan Ramperda yang diinisiasi DPRD Barru. 

Sementara, anggota DPRD Kota Yogyakarta Nur Cahyo saat menerima rombongan DPRD Barru menjelaskan bahwa, Kota Jogjakarta  sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Bantuan Hukum khususnya bagi masyarakat Miskin dan Perda LP2B. 

Menjawab pertanyaan Drs. H. Syamsuddin Muhiddin. M. Si tentang kriteria masyarakat miskin, Nur Cahyo menjelaskan, kriterianya merupakan perpaduan data yang dibuat Pemkot dan Kemensos. 

"Ranperda ini dimaksudkan untuk memberi payung hukum terkait bagaimana orang miskin  mendapatkan keadilan di bidang hukum," jelasnya. 

Dikatakan, untuk merumuskan kriteria orang miskin yang memungkinkan mendapatkan  bantuan hukum harus dipertegas rumusan yang menjadi batasan-batasannya, namun tetap membuka ruang bagi seluruh masyarakat miskin. 

"Titik berat pemberian bantuan hukum lebih kepada masyarakat yang tidak mampu membayar biaya terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi,  bukan miskin karena kekurangan makan dan lainnya. Jadi meski tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap diakomodir sepanjang memperoleh Surat Keterangan Miskin dari Desa/kelurahan,",

 pungkasnya. (syam m. djafar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama