Kejaksaan RI Gelar 6 Jenis Pendidikan Dan Latihan Terpadu Secara Virtual

Sekretaris Badiklat Kejaksaan RI, Dr Jaya Kesuma SH Mhum, saat memberikan sambutan secara virtual

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar enam jenis pendidikan dan latihan (Diklat) terpadu yang dilakukan secara virtual.   

Hal itu dikatakan Sekretaris Badiklat Kejaksaan RI, Dr Jaya Kesuma SH Mhum, yang mewakili Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana SH MH, dalam amanatnya pada Pembukaan Diklat Terpadu Sistem Peradilan Anak Angkatan V, VI, VII, VIII, Diklat Pemulihan Aset Angkatan II, Diklat Human Trafficking Angkatan II, Diklat Kehutanan Angkatan I, Diklat Perikanan Angkatan I dan Diklat Pertambangan Angkatan I Tahun 2021 di Kantor Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/05/2021).

“Dengan kemampuan teknologi yang ada, Badiklat menyelenggarakan 6 jenis diklat sekaligus pada waktu yang bersamaan, yaitu Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Angkatan V, s/d Angkatan VIII, Diklat Pemulihan  Aset Angkatan II dan Diklat Human Trafficking Angkatan II, Diklat Kehutanan Angkatan I, Diklat Perikanan Angkatan I dan Diklat Pertambangan Angkatan I,” ujar Jaya Kesuma.

“Khusus Diklat SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dilaksanakan secara terpadu dengan peserta Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari aparatur Kejaksaan, Polri, Pengadilan dan Kemenkumham, pekerja sosial dan perwakilan dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia),” tambahnya.

Hadir dalam acara pembukaan secara daring itu, antara lain, para Jaksa Agung Muda (JAM) Kejaksaan RI, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Ketua Umum Peradi, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak pada Kementerian Sosial RI dan para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.

Dalam sambutan, Jaya Kesuma menyampaikan, pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan lebih dari satu tahun, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia. Kehadiran Covid-19 ini tidak hanya menjadi permasalahan di sisi kesehatan, namun juga di sisi sosial dan perekonomian masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan pembelajaran.

Di satu sisi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur secara kontinyu, sementara dituntut pula untuk memastikan kegiatan diklat atau pembelajaran tidak menjadi klaster penyebaran Covid -19.

Oleh karena itu metode pembelajaran virtual menjadi pilihan terbaik, namun tetap menempatkan aspek kesehatan sebagai prioritas utama dengan protokol kesehatan.

“Dengan sarana dan prasarana teknologi informasi yang terus ditingkatkan kapasitasnya, maka pandemi Covid -19 bukan menjadi halangan Kejaksaan RI untuk terus memberikan wadah pelatihan dan pengembangan bagi SDM,” kata Jaya Kesuma.

Menurut Dia, pelaksanaan pendidikan pelatihan secara virtual yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI menjadi salah satu cara untuk beradaptasi dengan situasi pandemi.

“Hal ini juga membuka kesempatan bagi peserta diklat untuk mengikuti program diklat di satuan kerjanya masing-masing,” ucapnya.

Jaya Kesuma menambahkan, Badiklat Kejaksaan RI, khususnya bidang DTF (Diklat Teknik dan Fungsional) berusaha menjalankan  tugas dan fungsinya menyelenggarakan diklat dalam rangka memenuhi dan meningkatkan kompetensi untuk menciptakan SDM yang profesional, berintegritas dan mampu meningkatkan pemahaman, pengetahuan serta meningkatkan kapasitas kerjasama antara aparat penegak hukum.

“Baik dalam penanganan perkara pidana anak berhadapan dengan hukum, maupun pelaksanaan Pemulihan Aset dan penanganan perkara pidana Human Trafficking atau perdagangan orang, tindak pidana Kehutanan, tindak pidana Perikanan  dan Pertambangan,” tutur Jaya Kesuma. (DM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama