Lindungi Alih Fungsi Lahan, DPRD Barru Godok Ranperda LP2B

GUNUNG KIDUL (wartamerdeka.info) - Selain menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda)  tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Barru, Anggota DPRD Gabungan Komisi juga menggunakan hak inisiatifnya menyusun  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Terkait hal itu, selama 4 hari anggota DPRD Kabupaten Barru melakukan Kaji Banding di DPRD Kota Yogyakarta, DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Sleman dan Boyolali. 

Dalam kunjungan di kabupaten Gunung Kidul, rombongan DPRD Barru diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Gunung Kidul, Ery Agustin, SE.MM,  srkaligus memaparkan kondisi Gunung Kidul yang mayoritas masyarakatnya adalah bekerja disektor pertanian dan Kelautan sehingga banyak Peraturan Daerah yang dibuat terkait dengan pertanian dan kelautan. 

Politisi perempuan Partai Golkar tersebut menjelaskan Kabupaten Gunung Kidul telah memiliki Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)  yang disyahkan pada tahun 2012 lalu yang sebelum ditetapkan, diawali dengan kajian dan penelitian khususnya menyangkut pengembangan penganeka ragaman pangan. Identifukasi zona lahan pertanian. 

Selain itu lanjut dia, adalah fungsi agroklimatologi dan hidrologi, fungsi ekosistem dan sosial budaya dan kearifan lokal. 

Sementara, Wakil Ketua DPRD Barru, Drs. H. Kamil Ruddin, M. Si yang memimpin anggota Tim I DPRD Barru, mengatakan dipilihnya DI Yogyakarta sebagai lokasi study banding untuk dua Ramperda Inisiatif DPRD karena diketahui daerah ini sudah lama menerapkan Perda tersebut. baik Perda Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin maupun Lahan Pertanian Pangan Berkrlanjutan. 

Salah satu pertimbangan disusunnya Ranperda Inisiatif, Khususnya Ranperda LP2B karena pertimbangan geografis Kabupaten Barru yang sebagian penduduknya adalah bertani, sementara akselerasi pembangunan yang massif membutuhkan lahan. Akibatnya lanjut mantan Sekda Barru itu perubahan fungsi lahan kadang tidak dapat dihindari. 

"Berangkat dari kondisi itulah maka DPRD Kabupaten Barru menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan yang dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan dan fungsi lahan pertanian tersebut", katanya saat berkunjung ke DPRD Gunung Kidul, Kamis 27/5/2021.

Sementara anggota DPRD Gabungan Komisi yang tergabung dalam Tim II yang dipimpin Ketua DPRD Barru, Lukman T, secara terpisah juga melakukan kunjungan serupa di Kabupaten Sleman dan Boyolali. 

Terkait dengan study banding di empat lokasi,  anggota Komisi III DPRD Barru, Drs. H. M. Akil, M. Pd,  mengaku optmis kedua Ramperda yang akan memasuki pembahasan diharapkan akan berjalan lancar dan dapat selesai sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. 

Ikut mendampingi rombongan DPRD, Kepala Dinas PMPTSPTK, Syamsir, S. Ip. M. Si. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Fadly R. Pawae, S. STP. M. Si. Kabid Pertanahan, Ery Satya Indradin. Sekdis Pertanian Yahya M, SP. Penyuluh  Pertanian.Andi Paturusi,S.Pt, Kabag Umum DPRD Adhy Fatria, S.Ip. M. Si. Kabid Bantuan dan Perlindungan Sosial,  Drs. Ridwan.  Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Barru, Mudassir, SH dan Staf Ahli Pimpinan DPRD, Drs. Bahtiar Sappewali, M. Si dan Kasmiah Ali, S. Sos. M. AP.  (syam m djafar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama