Tersangka Pembunuh Ikuneng, Diancam Hukuman Mati

BARRU (wartamerdeka.info) - Kasus dugaan pembunuhan  yang terjadi 13 tahun silam dikampung Cinekko desa Mattirowalie kecamatan Tanete Riaja sudah mulai menemukan titik terang. 

Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono Iryanto S.Ik. MM., menggelar press confrence  di aula Mapolres Barru Jalan Cakalang, Sumpang Binangae Barru, Rabu, 5/5/2021.

Kepada awak media, Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono Iryanto,S.Ik.MM  menjelaskan, perempuan Ikuneng Binti Lamallo (65) merupakan korban pembunuhan  lelaki sekampungnya ,Anwar Bin La Bada (57). Menurut Kapolres, motif pembunuhan tersangka Anwar mengaku melakukan pembunuhan karena  sakit hati dan dendam kepada korban karena mengira anaknya disantet oleh korban hingga meninggal dunia. 

Kronologis kejadian lanjut Kapolres,  tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2007, sekira pukul 09:30 Wita., di kampung Cinekko, dimana korban mengalami beberapa luka tusuk pada bagian punggung, lengan, dada dan leher dengan menggunakan benda tajam berupa pisau, sehingga korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia. 

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri dan sempat berpindah pindah tempat didaerah Kaltim bahkan sempat menyeberang ke negara Malaysia menjadi Tenaga Kerja selama kurang lebih 13 tahun.

 "Pertengahan bulan Januari 2021, Penyidik mendapat informasi bahwa tersangka akan kembali ke kampung Cinekko sehingga dilakukan penyelidikan lanjutan terkait perkara pembunuhan tersebut, dan tersangka berhasil diamankan pada tanggal 29 Januari 2021,disalah satu rumah warga tampa perlawanan” jelas Kapolres. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Syam) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama