Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Koruptor Dan DPO Kejati Jambi Diciduk Di Kramatjati Jaktim

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terpidana  Musashi Pangeran Batara (38), diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur (Jaktim), sekira pukul 08.12 WIB, Selasa kemarin (08/6/2021). 

Penangkapan terhadap Musashi dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Musashi menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (9/6/221), adalah terpidana dan menjadi buronan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek  Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Terpidana yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat diamankan oleh Tim Tabur  tidak melakukan perlawanan.

Masih dari keterangan Leonard, sebelumnya terpidana Musashi Pangeran Batara dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, tapi tidak hadir.

"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," ungkap Leonard.

Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.

" Pada hari ini Rabu 09 Juni 2021, Terpidana diterbangkan ke Jambi dengan pesawat Batik Air pukul 13:00 WIB," tutur Leonard.

Ditambahkan dia,  penangkapan dilakukan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021,  merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo.

Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar dan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Terpidana dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp 50.000.000, subsidair penjara selama 1 (satu) bulan.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, 

karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandas Leonard mengahiri keterangan.  (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama