Pembacaan Putusan Gugatan Prof DR OC Kaligis Terhadap PT Jiwasraya Ditunda Keempat Kalinya

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pembacaan putusan gugatan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero), keempat kalinya ditunda.

Penundaan ini tentu mengecewakan Kaligis yang jauh jauh datang dari Sukamiskin Bandung, dan berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikala masih subuh. 

Namun begitu Kaligis 'nyengir' saja saat mendengar ketua majelis hakim Sartono Setiyawan, SH. MH, meminta maaf kepada para Penggugat dan para kuasa Tergugat atas belum bisa membacakan putusan.

"Seyogianya hari ini sidang membacakan putusan perkara ini seperti yang kami janjikan pada sidang sebelumnya. Namun sekali lagi kami meminta maaf belum bisa membacakannya karena putusan belum selesai dibuat lantaran Corona mengganas di pengadilan ini. Sekali lagi saya mohon waktu ditunda satu minggu. Setelah itu pasti putusan dibacakan," kata hakim Sartono.

Menjawab itu Kaligis terlihat senyum 'nyengir' sembari berkata, "Tidak apa yang mulya kalau alasan karena Corona," katanya. 

"Sekali lagi kami mohon maaf sidang putusan gugatan ini terpaksa kami tunda lagi karena naskah putusan belum siap disebabkan antara lain adanya terpapar Corona/Covid-19 karyawan di pengadilan ini. Untuk itu sidang kami tunda sampai dengan 8 Juli yang akan datang," kata Sartono lalu menutup sidang.

Tentang penundaan keempat kalinya tersebut, Penggugat OC Kaligis mengatakan,  tidak mengapa. "Saya memberi  toleransi karena alasan  Corona . Sekarang Corona  Delta, tapi akan lebih ganas lagi kalau Corona Alva" katanya bercanda.

"Ngak apa apa, bukti dari saya sudah kuat, kita yakin kok. Bukan apa apa, yang  saya minta  kan duit saya sendiri. Di pembuktian sudah jelas, mereka ajukan restrukturisasi tetapi diluar acara pembuktian, sesudah itu cabut lagi. Lucunya polis dikirim ke majelis hakim, bukan ke saya. Ini juga  lucu", kata senior advokat Indonesia tersebut.

Prof. Dr OC Kaligis, SH, MH, bersama dua asistennya mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaasurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No. 34 Jakarta Pusat (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat (Tergugat III),

Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara ( Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren,  Tangerang Selatan (Tergugat IV), dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).

Para Tergugat disebut Kaligis  melakukan perbuatan wanprestasi terhadap para Penggugat. Sebab uang tabungan para Penggugat Rp 23 Miliar hasil berpraktik sebagai pengacara selama 42 tahun untuk masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master (S3) di dalam dan di luar negeri.

Uang Rp 23 Miliar tersebut awalnya ditabung di BTN. Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II. 

Fitri meminta uang Kaligis ditabung pada Tergugat I denganjanji bunga sebesar 7%.

Setelah berjalan satu tahun tabungan tidak diperpanjang  Kaligis dan uangnya  mau ditarik kembali. Tetapi  Tergugat I dan Tergugat II  tak mau bayar hingga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama