PPKM Mikro Di Kabupaten Karimun Diperpanjang

KARIMUN (wartamerdeka.info) - Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diperpanjang. Sejumlah sektor seperti pariwisata ditutup untuk umum. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata setempat.

“Bagi yang zona merah kita tutup dulu sementara waktu. Namun, untuk untuk yang masuk dalam zona kuning, dan hijau tetap diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB,” jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karimun, Sensissiana, Kamis (22/7/2021).

Untuk sektor kuliner, pembatasan juga semakin diperketat dengan menentukan kapasitas pengunjung hingga 25%. 

"Bagi pelaku tempat usaha cafe ataupun restoran dapat memberlakukan pembatasan sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan dan jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Untuk layanan makan dan minum melalui pesan antar atau dibawa pulang (take away) tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Dan, membatasi penyedian kursi setiap meja diperbolehkan satu meja hanya untuk dua kursi," ujarnya.

Kendati demikian, bagi pengelola objek wisata dan kolam renang tetap akan ditutup untuk sementara waktu sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Yang berlaku efektif pada tanggal 22 sampai dengan 25 Juli 2021 mendatang.

“Kami berharap setelah surat pemberitahuan ini diedarkan pelaku usaha dan pengelola objek wisata dapat mengindahkan ketentuan tersebut. Tapi, jika ada yang masih berani coba-coba buka akan dikenakan sanksi penutupan tempat usaha sampai dengan pencabutan izin usahanya,” tegas Sensis. (ESP)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama