Prof Dr OC Kaligis, SH, MH, Minta Menkeu Sri Mulyani Perintahkan Jiwasraya Bayar Tabungannya Rp 23,6M

Prof. Dr. OC Kaligis, SH, MH, dan para asisten yang menangkan perkara lawan Jiwasraya.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Setelah memenangkan gugatan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan lalu, pengacara Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, menyurati Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

Pada surat OC Kaligis tertanggal 12 Juli 2021, dia memohon agar Sri Mulyani memerintahkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membayar uang tabungannya sebesar Rp 23,6 Miliar.

"Bersama ini, melalui ibu Menteri Sri Mulyani mohon agar uang tabungan saya sebesar nilai pokok Rp23.630.000.000 (dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah), beserta bunga 1 persen per bulan terhitung sejak 10 Oktober 2018 sampai dibayarkannya uang tabungan saya," tulis OC Kaligis, dalam suratnya.

OC Kaligis dalam surat mengungkapkan, awalnya dia menyimpan uang hasil jerih payahnya selama menjalani profesi sebagai advokat di Jiwasraya yang sebelumnya ditabung pada Bank Tabungan Negara (BTN).

"Uang saya di Singapura saya pindahkan ke bank di Indonesia, salah satunya ke BTN. Uang tabungan itu berasal dari kerja keras saya sejak tahun 1966, bekerja di bidang hukum. Satu ketika, manager investasi datang ke Lapas Sukamiskin dan menawarkan tabungan dari Jiwasraya bernama "Protection Plan" dengan bunga sedikit lebih tinggi dari BTN," terangnya.

Kaligis mengaku yakin bahwa perusahaan asuransi plat merah tersebut tidak akan menipu nasabahnya. Sehingga dirinya menyetujui tabungannya yang di BTN ditabung ke Jiwasraya dengan perjanjian dengan jangka waktu satu tahun.

"Awalnya (tahun 2016 - 2018) semua berjalan lancar sampai pada awal 2018 saya berniat mencairkan tabungan "Protection Plan". Pada saat itu, Jiwasraya mulai tidak dapat melakukan kewajibannya. Bendahara dan sekretaris saya sudah berkali-kali menghubungi Jiwasraya agar tabungan kami dapat segera dicairkan," ungkapnya.

"Sebenarnya kalau Jiwasraya beritikad baik ketika masih dalam taraf mediasi di Pengadilan, penyelesaian pengembalian uang tabungan saya telah selesai. Tetapi Pengacara Jiwasraya sengaja mengulur-ngulur waktu, bahkan di Pengadilan. Karena ulah Pengacara Jiwasraya, sidang berlangsung lebih dari satu tahun," sambung penulis buku "KPK Bukan Malaikat" itu.

Akhirnya terkuak berita mega korupsi Jiwasraya sejak tahun 2004. Seandainya dirinya dan para korban lainnya mengetahui fakta hukum kesulitan keuangan Jiwasraya dari awal, maka para calon nasabah pasti akan menolak tawaran "Protection Plan". Akhirnya Jiwasraya berhasil meraup uang nasabah bank.

"Ibu Menteri yang saya hormati, mungkin Jiwasraya berhasil merampok uang tabungan hasil jerih payah saya. Katakanlah pengembalian uang saya beserta bunga sejumlah kurang lebih 30 miliar rupiah, tidak dibayar segera oleh Jiwasraya. Tidakkah Jiwasraya menyadari bahwa berita mengenai gagal bayarnya Jiwasraya akan menyebabkan para investor asing di Indonesia, takut memakai jasa asuransi di Indonesia. Akibatnya capital flight akan lari ke Singapura, atau negara lain yang usaha asuransinya terpercaya? Betapa banyak kerugian negara akibat ulah Jiwasraya yang tidak taat hukum," papar OC Kaligis.

Dampak Negatif

Ia menyebut, kecongkakan Jiwasraya menghambat uangnya pasti berdampak negatif di dunia usaha. Pengadilan pun diabaikan oleh Jiwasraya. Sebagai seorang praktisi hukum yang punya reputasi baik akan menyebabkan mereka berkesimpulan pengacara terkenal pun tidak mampu memperjuangkan keadilan di Pengadilan.

"Saya pernah ditawarkan menandatangani “rekayasa restrukturisasi Jiwasraya” dengan discount 30 persen, cicilan 15 tahun, saya menolak. Jelas hal tersebut adalah tindakan penipuan, merampas uang nasabah. Bahkan melalui pengumuman di koran, Jiwasraya setengah mengancam seolah-olah bila tidak menandatangani program restrukturisasi yang syarat-syaratnya dibuat sepihak, maka pemegang polis akan dirugikan, kehilangan haknya untuk mendapatkan uangnya kembali," beber OC Kaligis.

"Bukankah kekayaan Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang terlibat dalam ”gorengan saham” berdasarkan dakwaan Jaksa dalam kasus mega korupsi Jiwasraya, semua hartanya telah disita. Bukankah Jiwasraya telah mendapatkan suntikan uang yang konon dari Menteri Keuangan sebesar 22 triliun rupiah?. Lalu mengapa harus merampok uang tabungan saya yang sesuai putusan Pengadilan hanya sebasar 30 miliar rupiah, sudah termasuk bunga yang ditetapkan pengadilan?" lanjutnya.

Di akhir suratnya, ia memohon maaf kepada Sri Mulyani yang sedang berjuang di tengah rumitnya persoalan bangsa memperbaiki keadaan ekonomi kita yang dilanda krisis akibat pandemi.

"Semoga surat saya ini mendapat atensi ibu Menteri. Saya menulis karena menteri BUMN Pak Erick Thohir tidak peduli akan surat saya. Semoga dengan surat saya ini tidak terjadi perampokan uang saya oleh Jiwasraya," harapnya.

Terkait surat OC Kaligis ini, Sri Mulyani, Erick Tohir hingga pihak Jiwasraya belum dapat dikonfirmasi. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama