Tersangka Pemalsuan Surat Vaksin Dan PCR Diringkus Polisi

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap FN (34) tersangka pemalsuan surat vaksin dan PCR. Tersangka mencari keuntungan saat angka Covid-19 masih tinggi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka FN memposting iklan di medsos menjual hasil test Swab PCR palsu yang dikeluarkan oleh salah satu klinik laboratorium di Jakarta. 

"Tersangka menjual hasil test Swab PCR palsu tanpa melakukan Swab PCR, dimana hasilnya seolah-olah asli di akun facebook bagi yang akan melakukan perjalan menggunakan kenderaan umum atau pesawat," terang Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021). 

Menurut Yusri, tersangka FN sehari-hari bekerja secara online menjual tiket pesawat. 

"Tersangka melalui postingan facebooknya menjual hasil test Swab PCR sejarga Rp 600.000 hingga Rp 700.000 perlembar," papar Yusri. 

Kemudian tersangka mengirimkan hasil Test Swab PCR yang dikeluarkan oleh salah satu klinik laboratorium di Jakarta. Untuk meyakinkan pengecekan hasil Swab PCR palsu, tersangka membuat barcode yang seolah-olah asli apabila bila di scan. 

"Dampak dari penjualan hasil Swab PCR palsu ini sangat berbahaya, bila pemesan PCR ternyata reaktif. Dari sekitar 20 orang pemesan test Swab PCR, tersangka telah meraup hasil Rp 11 juta," ujar Yusri. 

Yusri mengimbau bagi warga yang hendak melaukan perjalanan jauh menggunakan kenderaan umum atau pesawat, lakukan vaksin atau Swab PCR. Jangan memesan di medsos hasil vaksin atau Swab PCR palsu, dampaknya sangat berbahaya bila reaktif, akan menyebarkan covid ke mana-mana. 

Tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama