Dari pelaku yang bernama AL alias RE diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah HP merk vivo.
Adapun lokasi pencurian yaitu di Kamar kos wilayah kelurahan Setiajaya Kec Cibeureum pada tanggal 2 April 2021 yang lalu, serta di tempat kost wilayah Kelurahan Kahuripan kecamatan Tawang 18 juni 2021.
Lalu dari pelaku yang berinisial AR dengan TKP Argasari kecamatan Cihideung pada hari Kamis tanggal 22/7/2021 telah diamankan barang bukti 2 mata kunci astag, 3 buah obeng, satu kunci Y, 13 plat nomor, 1 unit yamaha vixion, 1 Unit honda beat, 1 Unit honda Vario dan 1 Unit Yamaha MX.
Kasat reskrim AKP. Septiawan Adi Prihartono SIK, menuturkan bahwa pelaku ini spesialis subuh dan menyasar kos-kosan
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Modusnya, pelaku masuk ke kamar kos disaat para penghuni tertidur lelap ,dan mengambil barang barang seperti dompet, HP dan sepeda motor," ujar Septiawan Adi Senin (16/8/2021).
Sedangkan korban yang juga pemilik sepeda motor Yamaha vixion Reno Indra Gunawan warga Argasari hadir di Mapolresta untuk menerima sepeda motornya kembali yang sebelumnya hilang.
Unit tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSI mengatakan bahwa pelaku sering melakukan aksi kejahatan, dan kali ini dapat diamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan.
"Ya benar dari pelaku AR telah diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban Reno Indra Gunawan. Kebetulan korbannya hadir disini, maka kami serahkan langsung sepeda motor ini kepada pemiliknya," ujar Aszhari saat diwawancara.
"Alhamdulilah sepeda motor saya yang hilang di rumah, sudah ketemu lagi dan pelakunya dapat diamankan. Saya sangat bersyukur dan mengapresiasi kinerja polisi, terimakasih Polres Tasikmalaya Kota," ucap Reno saat rilis tadi pagi.(H.Adam)