Sebelum Pemidanaan Pimpinan Ombudsman, Kaligis Lapor Dulu Pelanggaran Kode Etik

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sidang mediasi hari kedua Penggugat Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH dengan Tergugat Ombudsman, belum juga mencapai kesepakatan damai.

Pada sidang mediasi yang dipimpin hakim tunggal Arlandi Triyogo, SH, MH,       di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021), ditetapkan dilanjutkan pekan depan masih dalam tahap mediasi.

Penggugat prinsipal OC Kaligis ditemani beberapa asistennya tampak hadir di ruang mediasi. Demikian juga kuasa Ombudsman dan Kejaksaan. Sidang ini kemudian bubar karena belum ada kesepakatan berdamai. 

Atas nama pribadi pengacara senior OC Kaligis menggugat Ombudsman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena Tergugat mengeluarkan sebuah surat rekomendasi kepada Kejaksaan Agung RI, untuk menyidik ulang kasus tersangka pelaku penganiayaan berat dan pembunuhan  Novel Baswedan di Bengkulu.

Menjawab pertanyaan wartawan di luar sidang, OC Kaligis mengatakan bahwa sebelum mempidanakan pimpinan Ombudsman yang mengeluarkan surat rekomendasi lapor kode etik dulu.

"Ini baru lapor ke kode etik apakah pengawas  Ombudsman mau menindak oknum yang mengeluarkan surat itu," katanya.

Semua ini kan adalah upaya mencari keadilan. Ombudsman banyak mencampuri putusan Pengadilan. Sedangkan Pasal 9 Undang undang Ombudsman itu bukan kompetensi dia. Kalau umpamanya  si Novel ditanggapi oleh Ombudsman saya sudah melaporkan Ombudsman melanggar kode etik. Kenapa? Karena suratnya itu menyebabkan praeksekusi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap kasus  pembunuhan Novel Baswedan itu ditunda.

"Saya juga engga tahu kenapa begitu berkuasanya Ombudsman padahal kan putusannya mengenai 'Tes Kebangsaan' itu non eksekutorial (engga bisa dilaksanakan). Seolah olah dia menuntut segala macam. Nah... sekarang kalau saya melihat kelompoknya Novel Baswedan ini sasaran tembaknya adalah Firli Bahuri  (Ketua KPK). Sekaligus dia bilang presiden melemahkan KPK. Apa urusannya presiden dengan masalah masalah penyidikan dan penuntutan. Sama sekali engga ada kan? Makanya saya bilang mulai kacau ini dan saya bilang kalau Novel masuk penjara aman ini dunia hukum."

Selanjutnya menurut Kaligis, melaporkan Ombudsman ke kode etik dulu baru lapor ke mabes Polri tentang pemidanaan oknum Ombudsman dalam kejahatan jabatan.

"Undang undangnya sendiri menyatakan dia tidak boleh mencampuri putusan pengadilan kenapa ia lakukan itu!! Dimana penegakan hukum bagi pencari keadilan. Berdasarkan Pasal 821, itu bisa dipidanakan," tandas Kaligis.

Pada gugatannya, Kaligis menyebut Ombudsman telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melampaui wewenangnya sebagai lembaga negara yang hanya bertugas mengawasi pelayanan publik dengan mengeluarkan surat rekomendasi Nomor:Rek-009/0425/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015.

Dalam perkara Novel Baswedan, Jaksa juga tidak mungkin membuktikan adanya mal administrasi, karena Jaksa sendiri yang melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Jaksa setelah memeriksa berkas berdasarkan Pasal 138 KUHAP menetapkan kasus pidana tersebut sudah P-21. 

"Gugatan saya berdasarkan pasal 9 UU No.37 Tahun 2008. Intinya Ombudsman telah melanggar Undang-undang terkait rekomendasi soal perkara Novel Baswedan yang jelas-jelas putusan Pengadilan Negeri Bengkulu telah memerintahkan Jaksa menyidangkan perkara tersebut,” tambahnya.

Ia pun mengaku tak habis pikir surat rekomendasi dapat mengalahkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam gugatan ini, OC Kaligis menggugat Ombudsman RI (Tergugat I), Jaksa Agung (Tergugat II) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat III). (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama