Tersangka Pembunuhan Gadis Di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun

BARRU (wartamerdeka.info) - Kasus pembunuhan anak di bawah umur berinisial UK (14) warga Dusun Bunne, Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru., sudah mulai menunjukkan titik terang. Pihak Kepolisian Resort Barru (Polres) terus masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut. 

Dalam Konfrensi Pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Barru, Selasa 31/8/2021, Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono Iryanto S.IK. MM., mengatakan bahwa saat ini pihak Polres Barru telah menahan seorang terduga Pelaku pembunuhan yang juga anak di bawah umur berinisial AA.

Diuraikan Kapolres, kronologis kasus pembunuhan ini yaitu, pada hari Kamis 26 Agustus 2021 sekitar jam 16.00 wita, Korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi ke rumah teman Korban, Korban pun diantar oleh Bapaknya dengan mengendarai sepeda motor. 

Setelah di depan rumah teman Korban, lanjut Kapolres, Tersangka kemudian datang dan menjemput Korban, selanjutnya dibawa ke TKP menggunakan sepeda motor milik tersangka. 

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan hasil interogasi terhadap Tersangka, bahwa Korban awalnya dicekik kemudian dilempar dan dipukul dibagian kepala menggunakan batu, sehingga menyebabkan Korban meninggal dunia.

"Setelah korban meninggal, Tersangka meninggalkan TKP dengan membawa HP milik Korban dan membuang HP tersebut di sebuah jembatan yang tidak jauh dari TKP. Adapun motifnya masih didalami sambil menunggu hasil dari tim forensik/puslabfor," ujarnya.

Tersangka kata Kapolres, saat ini sudah diamankan sejak tanggal 28 Agustus 2021, dengan barang bukti adalah 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah hitam berserta 1 (satu) buah helm milik tersangka, 2 (dua) buah batu yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban, 2 (dua) buah HP milik tersangka, 1 (satu) buah HP milik korban (ditemukan di sungai), pakaian milik korban, pakaian milik Tersangka dan Rekaman CCTV.

"Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 3 (tiga) milyar rupiah subsider Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana," ujar dia. 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres berharap agar keluarga korban untuk bersabar dan mempercayakan kepada aparat  untuk menangani kasus ini sampai tuntas. (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama