Audience Dengan DPRD, LSM Daun Hujau Barru Serahkan Policy Brief Perubahan Perda

BARRU (wartamerdeka.info) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (RPRD)  Kabupaten Barru menerima rombongan Perkumpulan Pertanian Organik (PPO)  Daun Hijau Barru bersama Simpul Belajar Yassiberrui yang terdiri dari 7 LSM.

Rombongan PPO Daun Hijau yang dipimpin Jhon Rantepadang diterima Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barru, Drs. H. Kamil Ruddin, M.Si di gedung DPRD Barru, Senin (27/9/ 2021).

Kedatangan rombongan PPO Daun Hijau merupakan kunjungan silaturrahmi/audience sekaligus menyampaikan beberapa usul pertimbangan terkait Perubahan Peraturan Daerah tentang Administerasi Kependudukan. 

Dikatakan, banyak regulasi yang terbit setelah Perda Peyelenggaraan Administrasi Kependudukan Nomor 10 tahun 2011. Banyak hal yang belum terakomodir dalam Perda tersebut antara lain tentang KTP elektronik. 

"Masa berlakunya KTP yang saat ini seumur hidup, sementara di Perda diatur masa berlaku KTP hanya 5 tahun. Begitu pula dokumen Kartu Identitas Anak yang merupakan ‘KTP’ nya anak-anak dibawah usia 17 Tahun. Hal inilah yang perlu diatur kembali dalam Perda," jelas Jon Rantepadang.

Wakil Ketua DPRD, H. Kamil Ruddin dalam sambutan penerimaannya, mengucapkan terima kasih atas usulan yang disampaikan oleh NGO Daun Hijau. Hal ini kata Kamil merupakan manifestasi peran aktif masyarakat untuk memotret regulasi, khususnya yang terkait dengan layanan publik seperti Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"DPRD memiliki agenda untuk mengevaluasi Perda-Perda yang telah berlaku selama 5 tahun, apakah masih sesuai dengan kondisi ke kinian, atau sudah perlu direvisi," tutur Kamil Ruddin.

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Syamsu Rijal,  S.Pd menambahkan,  bahwa usulan LSM Daun  Hijau merupakan sinergitas antara DPRD sebagai representasi wakil wakyat dengan masyarakat. 

"Terkait usulan perubahan Peraturan Daerah, akan dipelajari apakah termasuk skala prioritas untuk dimasukkan dalam prolegda tahun 2022. Tentunya akan dilihat dampak Perda tersebut terhadap keberlangsungan pelayanan publik," tandas Syamsurijal

Pada pertemuan tersebut diserahkan dokumen Policy Brief (ringkasan kebijakan) dan telaahan tentang substansi regulasi yang terkait Peraturan Daerah penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai bahan masukan untuk evaluasi. (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama