DPRD Barru Desak Dinas Perhubungan Tertibkan Tarif Angkot Secara Sepihak

BARRU (wartamerdeka.info) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Barru mendesak Dinas Perhubungan (Dishub)  kabupaten Barru untuk menertibkan tarif angkutan kota/desa yang ditetapkan secara sepihak oleh organisasi para sopir. 

Penegasan itu disampaikan anggota DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan dinas Perhubungan Barru, di gedung DPRD Barru jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Coppo kecamatan Barru, Rabu (6/10/2021).

Dalam rapat Gabungan Komisi yang dipimpin Ketua DPRD, Lukman. T, Ketua Komisi III Syamsuddin Muhiddin, menegaskan, tarif angkot yang beredar dimedia sosial adalah keputusan sepihak para sopir sehingga pihak Dinas Perhubungan dan Organda harus  menyikapi secara serius. 

"Keputusan Penetapan tarif harus berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Perhubungan dan Gubernur yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Bupati", tegas Syamsuddin yang juga adalah mantan Kadis Perhubungan itu lalu manambahkan bahwa selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah maka Dinas Perhubungan harus menertiban karena berporensi menimbulkan keresahan. 

Ketua Komisi I,  Mursalim Abdullah meminta agar perlu dicarikan solusi oleh Dinas Perhubungan dan organda sebagai refresentasi sopir angkutan untuk merumuskan tarif sementara yang rasional sebelum keluar tarif  resmi dari pemerintah. 

Sementara,  Kepala Dinas Perhubungan Bsrru, Drs. Ansar Tahir. M. Si mengatakan,  kenaikan tarif angkutan umum yang dilakukan sepihak oleh para sopir dipicu oleh ditariknya BBM jenis premium dari pasaran dan diganti dengan Fertalite dalam rangka realisasi program langit biru. 

Namun dikatakan, peralihan Premium ke Fertalite tidak terlalu berpengaruh bagi angkutan umum dan motor karena katanya, saat ini pemerintah memberikan subsidi Rp. 1000/liter bagi angkutan umum pengguna Fertalite. 

"BBM jenis Fertalite yang harganya Rp. 7.850/liter disubsidi pemerintah rp. 1000/liter sehingga komsumen dikenakan rp. 6.850,sama harga BBM Premium sebelum ditarik dari peredaran," tambah Sekdis Perhubungan A. Muh. Nur. 

Kadis Perhubungan berjanji untuk segera mengambil langkah kongkrit menertibkan tarif angkutan umum sekaligus menfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait untuk merumuskan solusi terbaik sambil menunggu keputusan resmi pemerintah. 

Seperti diketahui sejak ditariknya BBM Peremium dari pasaran, Beredar tarif angkutan umum di media sosial yang seakan akan rarif resmi yang dikeluarkan pemerintah. Kanaikan tarif ilegal tersebut mencapai 50% sehingga sangat memberatkan masyarakat. (syam).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama