Sari Pujiastuti Akui Sering Terima Duit Dari Kontraktor Tanpa Sepengetahuan Nurdin Abdullah

MAKASSAR (wartamerdeka.info) – Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pujiastuti yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 7 Oktober 2021, mengakui, dirinya sering menerima duit dari sejumlah kontraktor tanpa sepengetahuan Gubernur Sulsel (non aktif) Nurdin Abdullah.

Dana yang didapat dari para kontraktor itu, terkait proses lelang sejumlah proyek di lingkup Pemprov Sulsel. Susi dan sejumlah ANS lain, ikut keciprat pemberian uang dari sejumlah konraktor. 

Menurut Sari, segepok uang itu sebagai ucapan terima kasih telah memenangkan lelang.

Dia mengakui, menerima uang ratusan juta dari sejumlah kontraktor. 

Di hadapan majelis hakim, Sari mengungkapkan, setelah mengambil dana tersebut,  ia lalu membagi-bagikan ke anggota Pokja. Pemberian H Indar Rp125 juta, dibagikan ke Pokja 2 sebesar Rp75 juta dan Rp50 juta lagi diambil Sari. Selanjutnya, uang dari H Kemal sebesar Rp125 juta, juga diserahkan ke Pokja 2 sebesar Rp75 juta, dan Rp50 juta lagi juga diambil Sari.

Selain itu, ada juga pemberiam dari Agung Sucipto sebesar Rp60 juta. Sari mengambil Rp25 juta dan Rp35 juta diserahkan ke Pokja 7.  Pemberian Rp100 juta juga mengalir dari H Momo ke tangan Sari yang masing-masing diambil Sari Rp35 juta dan Pokja 2 menerima Rp65 juta.

“Saya memang menerima, tapi saya tidak pernah meminta kepada para kontraktor, Pak Hakim. Uang itu ucapan terima kasih setelah mereka memenangkan tender,” ucap Sari menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Ibrahim Palino.

Hanya saja, pemberian dari para kontraktor tersebut, selama ini tak diketahui Nurdin Abdullah selaku atasan Sari. NA pun tak pernah menyadari akan hal itu dan berpikiran bahwasanya para bawahannya akan bekerja secara professional.

Adapun soal pengusulan nama-nama Pokja di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel sama sekali NA tidak terlibat untuk mengintervensi. “Saya berpikir, tidak mungkin pak Gubernur berbuat seperti itu,” jawab Sari kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Selain Sari, juga ikut memberikan kesaksian siang tadi, antara lain, ajudan NA, Syamsul Bahri dan Muh. Salman Natsir, Kepala Bank Mandiri Cabang Panakkukang, Muh. Ardi, CS Bank Mandiri Cabang Panakkukang, Miftahul Jannah dan Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Panakkukang, Asriadi.

Syamsul yang memberikan keterangan, mengaku mengenal dan menjadi ajudan NA sejak di Bantaeng hingga menjabat Gubernur Sulsel. Menjawab pertanyaan JPU seputar kegiatan NA di Kawasan Kuliner Lego-lego pada 26 Februari 2021, Syamsul menyebut itu hanya kunjungan biasa dengan masyarakat dan tidak ada pertemuan khusus, termasuk dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulsel, Edy Rahmat.

“Saat mendampingi NA malam itu, memang tidak ada rencana pertemuan dan komunikasi dengan Edy Rahmat. Biasanya, Pak NA didampingi Edy Rahmat kalau ada peninjauan jalan. (Ar)

1 Komentar

  1. Kalau ginian ma cari aja setiap tender sejak dulu ...
    Gimana gaya hidup yg melebihi pendapatannya.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama