Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Minta Penangguhan Penahanan

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut permohonan tersebut merupakan hak dari Olivia Nathania. 

"(Permohonan) penangguhan penahanan ya silakan saja. Itu kan haknya dia. Nanti akan kita pelajari semuanya," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021). 

Yusri menjelaskan pihaknya belum menyetujui permohonan penangguhan penahanan tersebut. Ia menjelaskan banyak yang harus dipertimbangkan, salah satunya jumlah korban yang terbilang banyak. 

"Tapi yang perlu kita pelajari, bahwa korbannya cukup banyak dari pelaku ini. Jadi ini yang harus dipertimbangkan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan atau tidak dengan melihat korban-korban yang cukup banyak sudah ditipu," paparnya. 

Namun, kuasa hukum Olivia Nathania (Oi), Susanti Agustina mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang tengah ditahan atas kasus penipuan CPNS fiktif. Dalam hal ini, Nia Daniaty selaku orangtua Oi akan menjadi jaminan. 

"Kami ada jaminan juga dari orangtuanya, yakni Nia Daniaty bahwa Oi tidak akan melarikan diri," ujar Susanti Agustina, Jumat (12/11/2021). 

Susanti menyebut, surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Olivia Nathania telah diserahkan ke penyidik pada Kamis (11/11/2021) malam. Pihaknya ingin agar Oi menjadi tahanan kota. 

"Kita minta agar menjadi penahanan kota saja. Namun kembali lagi, sebab prosesnya kan di kepolisian ya, nanti penyidik yang menentukan," terangnya. 

Lebih lanjut, Susanti kemudian membeberkan sejumlah alasan terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut. Salah satunya karena Oi tengah menjalani pengobatan. 

"Alasannya pertama karena dia kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Kemudian yang kedua, kondisi kesehatan dari Oi sendiri kan kurang sehat, sedang dalam pengobatan juga ke rumah sakit, ini yang menjadi pertimbangan," jelas Susanti. 

Sebelumnya, Oi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan perekrutan CPNS. Oi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 9 jam pada Kamis (11/11/2021) lalu dan langsung ditahan. 

Sebagai informasi, sebelumnya Olivia Nathania atau yang lebih akrab disapa Oi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus penipuan perekrutan CPNS. Oi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama