JAKARTA (wartamerdeka.info) - Presiden Joko Widodo menegaskan Undang-undang Nomor 11 tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku pasca-putusan Mahkamah
Konstitusi.
"Seluruh materi dan substansi dalam
Undang-Undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada
satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,"
kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut didampingi para menteri
koordinator kabinet Indonesia Maju yaitu Menteri Koordinator bidang
Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang
Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Korodinator bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Sekretaris Negara
Pratikno.
"Saya telah memerintahkan kepada para menko dan
para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu
secepatnya," tambah Presiden.
Menurut Presiden Jokowi,
pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu
paling lambat 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan.
"Dengan demikian seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat
ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya
Undang-undang Cipta Kerja oleh MK," ucap Presiden.
Presiden pun menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural melalui deregulasi dan debirokratisasi.
"Akan terus kita jalankan kepastian hukum dan dukungan pemerintah
untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin. Saya
pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah
menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor
91/PUU-XVIII/2020," ungkap Presiden.
Presiden Jokowi juga meminta agar pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir.
"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam
dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi
yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya
pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di
Indonesia," ujar Presiden menegaskan.
Sembilan orang hakim MK
yaitu Anwar Usman selaku ketua Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo,
Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan
Daniel Yusmic P. Foekh pada 25 November 2021 telah mengambil putusan
dalam perkara uji formil UU Cipta Kerja.
Setidaknya ada lima poin utama dalam putusan hakim MK mengenai uji formil UU Cipta Kerja.
Pertama, MK menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
"tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan".
Kedua, menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan
dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun.
Ketiga, MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan
dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan apabila dalam tenggang waktu
tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciptaker menjadi
inkonstitusional secara permanen.
Keempat, dalam masa 2 tahun
perbaikan tersebut maka pasal-pasal atau materi muatan undang-undang
yang telah dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker dinyatakan berlaku
kembali.
Kelima, MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan
yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula
menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No. 11
tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ada enam pihak yang terdiri
dari individu maupun kelompok masyarakat yaitu Hakiimi Irawan Bangkid
Pamungkas (mantan buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Ali Sujito
(mahasiswa), Muhtar Said (dosen), Migrant Care, Badan Koordinasi
Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau
yang mengajukan gugatan uji formil UU Ciptaker ke MK.
Para
penggugat mengatakan UU Cipta Kerja yang menerapkan konsep "Omnibus law"
yang terbagi atas 11 klaster sebagai penggabungan dari 78 UU itu tidak
memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 (Cacat
formil/Cacat Prosedur) karena terdapat pelanggaranpelanggaran yang
dilakukan secara terang benderan dan secara nyata diketahui oleh publik.
Komentar
Posting Komentar