Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Dirjen Bina Pemdes Terima Audiensi Pengurus ABPEDNAS

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo melakukan audiensi dengan jajaran pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) pada Kamis (20/1/2022) di Ruang VIP Dirjen Bina Pemdes, Jakarta. 

Didampingi Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Desa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Chaerul Dwi Sapta, Yusharto mendiskusikan banyak hal dengan rombongan yang dipimpin Indra Utama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ABPEDNAS, tersebut. 

Seperti diketahui, ABPEDNAS berdiri bertepatan dengan tahun lahirnya Undang-Undang (UU) Desa, yakni pada 2014. Dalam perjalanannya, organisasi ini pun telah melewati berbagai tantangan dalam mewujudkan semangat UU Desa. 

Karena itu, dalam pertemuan tersebut, Yusharto mengapresiasi segala kontribusi yang telah diberikan ABPEDNAS selama ini, khususnya terhadap penguatan eksistensi kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh penjuru tanah air. 

Untuk mendukung keberadaan BPD, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Tak hanya itu, Ditjen Bina Pemdes juga melaksanakan beragam pembinaan dan pengawasan lainnya bagi BPD. 

Sejauh ini BPD dinilai turut berperan dan berfungsi bagi kemajuan tata kelola pemerintahan desa dalam aspek regulasi, ketertataan, input, pengembangan kapasitas, dan lain sebagainya. 

Untuk itu, Yusharto berharap, ABPEDNAS mampu menjadi mitra bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk bahu membahu menyelesaikan berbagai permasalahan terkait BPD, sesuai dengan batasan kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ABPEDNAS. Apalagi, ABPEDNAS merupakan organisasi berbadan hukum yang menjadi rumah besar bagi BPD se-Indonesia dan memiliki pengurus hingga tingkat kecamatan. 

Pada penghujung audiensi, Yusharto berpesan kepada jajaran pengurus ABPEDNAS sebagai anggota BPD aktif agar senantiasa menjaga profesionalisme dalam bekerja, tanpa meninggalkan peran dan tanggung jawab yang lebih utama di desa masing-masing. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama