Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Agro Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (23/9/2023). (Foto: BPMI Setpres). Berita.....

24/01/22

Dirjen Dukcapil Prof Zudan: Lewat Program Digital, Setiap Tahun Dukcapil Hemat 400 Miliar

Dirjen Zudan: Lewat Program Digital, Setiap Tahun Dukcapil Hemat 400 Miliar
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA (wartamerdeka.info)  Saat ini pemerintah terus melakukan pembenahan agar pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan bisa lebih cepat dan bisa lebih mudah.

Kini, berkat digitalisasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk), dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sejak periode awal 2019 seluruh dokumen kependudukan bisa dicetak di atas kertas putih HVS biasa.

“Hal ini sudah diatur dalam Permendagri No 108 dan 109 tahun 2019. Layanannya bisa online dan dicetak dengan kertas putih biasa,” ujar Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan videonya, yang dikutip Senin (24/1/2022).

Hal itu dikatakan Dirjen Zudan menanggapi pertanyaan dari warga mengapa kartu keluarga sekarang dicetak tidak berwarna biru seperti dulu tapi seperti kertas biasa fotokopian.

Lebih lanjut Dirjen Zudan menerangkan, dari 24 layanan Dukcapil, 22 pelayanan sudah bisa dicetak di kertas putih biasa. “Yang belum bisa dicetak biasa hanya KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA),” katanya.

Sedangkan kepada penduduk, lanjutnya, dipersilahkan untuk mencetak sendiri dokumennya. Boleh minta file nya ke Dinas Dukcapil. “Jadi, rekan-rekan mengurus online, persyaratan di upload. Setelah selesai file nya dikirim ke teman-teman lewat email atau Whatsapp. Setelah itu cetak sendiri dokumennya di rumah dengan hvs warna putih ukuran A4, beratnya 80 gram,” tuturnya.

Sebelumnya, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dicetak menggunakan kertas khusus security printing berhologram dari Dukcapil.

Kata Prof Zudan lewat program ini, dengan menggunakan kertas putih biasa Negara melakukan penghematan yang besar. “Dengan perubahan penggunaan kertas biasa ini, tak perlu lagi pengadaan kertas berhologram sehingga Negara, setiap tahun Dukcapil pusat dan daerah menghemat anggaran Rp 400 Miliar,” sebutnya.

Dan yang tak kalah penting, dengan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah penduduk melalui layanan online atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri, maka otomatis bakal menghilangkan praktik pungli dan percaloan karena tak ada layanan tatap muka dengan petugas.

“Ini merupakan langkah-langkah penghematan yang dilakukan Dukcapil pusat dan daerah,” katanya.

Dirjen Zudan juga menegaskan dokumen yang dicetak dengan kertas HVS 80 gram itu dijamin keabsahan termasuk keamanannya, serta mudah dicek dokumen tersebut asli atau palsu. 

"Cara mengujinya dengan memindai QR (quick response) code pada dokumen dengan QR scanner di smartphone. Atau bisa dengan aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di Playstore," jelas Dirjen Zudan.

Kode QR pada dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS ini tak lain merupakan tanda tangan elektronik sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. (A)

0 Reviews:

Posting Komentar

Bijaklah Menghadapi Pemilu 2024