JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa gubernur memiliki peran sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Jika para gubernur menyalahgunakan kewenangannya, maka akan diambil alih pemerintah pusat.
Tito mengingatkan agar pendelegasian kewenangan terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat dijaga dan dijalankan dengan baik. Dia menegaskan bahwa kewenangan yang dimiliki bukanlah hak mutlak yang diemban oleh gubernur.
"Ketika kewenangan itu disalahgunakan, maka pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan itu. Selain itu, pemerintah pusat juga akan mengintervensi untuk memperbaikinya agar stabilitas roda politik di pemerintahan kabupaten/kota dapat terjaga," katanya dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Jumat (28/1/2022).
Contoh penyalahgunaan yang dimaksud adalah kesengajaan memperlambat proses evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten/kota atau mutasi hingga memakan waktu berbulan-bulan. Hal ini berakibat pada roda pemerintahan kabupaten/kota tidak berjalan lancar, tidak stabil, hingga berdampak ke masyarakat luas.
"Karena pimpinan provinsi punya kepentingan tertentu dan kita melihat ini bisa menjadi counter-productive karena negatif. Karena pemerintahan di kabupaten/kota itu tidak jalan," katanya.
Menurut Mendagri, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah jembatan komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten/kota. Apabila peran itu dilaksanakan dengan baik, maka akan mendukung jalannya roda pemerintahan.
"Ketika itu berjalan efektif, hubungan dengan (pemerintah) tingkat II (kabupaten/kota) mampu dirangkul dengan baik, program-program bisa diharmonisasikan, sehingga tidak perlu lagi ada persoalan yang sebetulnya bisa diselesaikan di tingkat bawah harus sampai ke presiden," katanya.
Mendagri menjelaskan, ada 42 tugas dan kewenangan yang diberikan kepada gubernur agar efektif memimpin pemerintahan di tingkat provinsi, termasuk dalam mengkoordinasikan kabupaten/kota di wilayahnya.
Mendagri berharap, peran tersebut dapat dilakukan secara maksimal agar
kewenangan yang diberikan tepat sasaran. Melalui peran itu, diharapkan
dapat terbangun pula hubungan baik antara pemerintah provinsi dengan
pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, dengan leadership yang dimiliki
dapat merangkul pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Tidak semata-mata menekankan pada aspek kewenangan, tapi juga pendekatan-pendekatan personal," tutur Mendagri.
Mendagri mengingatkan pula kepada gubernur yang belum mampu menjalankan
peran sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, agar dapat menjalankan
sistem politik dan pemerintahan dengan lebih baik.
"Sehingga kita melihat bahwa ada perbedaan antara gubernur dengan
bupati/wali kota. Nah, ini akan berdampak luas pada masyarakat. Antar
pemimpin kalau enggak kompak itu akan berdampak dalam pembuatan
kebijakan, dan implementasinya tidak maksimal untuk kepentingan rakyat
banyak," tandas Mendagri. (R)