JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengacara terkenal Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, kembali ungkit masalah kebebasannya kepada pers.
Seperti dikatakannya pekan lalu, jika tidak ada aral melintang maka pada tanggal 28 Januari 2022 ini OC Kaligis akan bebas dari masa penahanan.
OC Kaligis adalah terpidana 7 tahun penjara dan menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin Bandung.
Menurut Kaligis, pada tanggal 28 Januari 2022 harus sudah keluar atau bebas dari Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin karena sudah menjalani 5/6 hukuman.
"Kalau sampai pada tanggal 28 Januari 2022 nanti saya ridak dibebaskan, berarti penahanan terhadap saya tidah sah," kata advokat senior tersebut seusai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022.)
Menurutnya, berdasarkan Undang Undang (UU) sejak 30 September tahun lalu sudah diputuskan untuk mendapatkan remisi dan semua hak haknya sesuai Pasal 14 UU Permasyaraktan, dan tidak boleh ada campur tangan dari Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK).
"Pada 20 April sudah pernah diajukan agar saya mendapatkan remisi, tapi ditolak karena ada surat dari KPK yang mengatakan saya bukan Jactise Colaborator (JC)."
Padahal kita tahu DPR pernah bilang, Juctise Colaborator itu tidak sah,dan Mahkamah Kostitusi (MK) juga pernah mengatakan otoritas penuh ada di Menteri Hukum dan HAM. Dan Mahkamah Agung Oktober lalu juga berpendapat sama.
Mustinya atas dasar itu semua kita (para Napi) diseluruh Indonesia sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat: Remisi, dan Asimilasi.
"Sedangkan saya kan sudah menjalani hukuman 5/6 dari hukuman 7 tahun penjara. Mustinya sudah keluar, tidak usah lagi tunggu Remisi," tutur OC Kaligis.
"Jadi jelas, sekarang sudah ada UU-nya. Dan saya juga mendengar katanya pada tanggal 28 Januari 2022 nanti saya bebas."
"Saya jadi heran, ada UU-nya kok takut," katanya lagi.
Kalau pada tanggal 28 Januari mendatang pengacara senior ini tidak jadi keluar/ bebas dari Lapas Sukamiskin maka penahanan selanjutnya terhadap OC Kaligiligis adalah tidak sah. Dan yang punya otoritas masalah ini Menteri Hukum dan HAM.
Kasus uang THR 500 ribu dolar ini , yang lain lain sudah keluar semua. Dan yang memutus saya (hakim Agung Artidjo ) sudah dipanggil Tuhan alias meninggal.
"Jadi mustinya saya sudah harus keluar/bebas," tegas OC Kaligis.
Sementara itu, sidang gugatan perdata Penggugat OC Kaligis melawan Tergugat Ombudsman (tidak pernah hadir) serta Turut Tergugat I Kejaksaan Agung serta Turut Tergugat II Kejaksaan Negeri Bengkulu ditunda persidangangnya sampai minggu depan untuk agenda putusan sela.
Majelis hakim yang diketuai Fauziah Harahap SH, MH, mengatakan pihaknya belum bisa bermusyawarah dengan anggota majelis untuk mengambil putusan dalam hal ini karena salah seorang hakim anggota berhalangan lantaran istrinya meninggal dunia.
Gugatan OC Kaligis terhadap Ombudsman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pembunuhan atas nama terdakwa Novel Baswedan yang kala itu sebagai polisi di daerah Bengkulu, telah menganiaya dan membunuh seorang tersangka pencuri sarang burung walet pada tahun 2012 lalu.
Tindakan penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan ini tidak pernah diproses secara hukum meski sudah ada putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu terkait perkara No: Pra.02/Pid/3016PN/BKL yang dimenangkan keluarga almarhum sebagaimana putusan Prapid Pengadilan Negeri Bengkulu yang intinya memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke pengadilan.
Namun Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak melimpahkannya. Dan belakangan terungkap bahwa Ombudsman pernah menerbitkan surat kepada Jaksa Agung RI agar kasus Novel disidik ulang.
Untuk membela keadilan terhadap korban atau keluarganya , akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI, Kejagung (Turut Tergugat I) dan Kejari Bengkulu (Turut Tergugat II) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Adapun surat "sakti' Ombudsman kepada Jaksa Agung RI itu, Surat Nomor: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember. (dm)