Prof Dr OC Kaligis SH MH Targetkan Bebas 28 Januari Ini

OC Kaligis (kiri) bersama mantan Menkumham Amir Syamsuddin

JAKARTA (wartamwrdeka.info) - Sejumlah mantan pejabat hukum dan advokat senior bertitel Doktor menyurati Kalapas Sukamiskin, agar membebaskan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, sebagai warga binaan.

"Saya harus bebas pada 28 Januari 2022 karena dukungan teman teman. Disamping itu saya memang sudah menjalani 5/6 masa tahanan (hukuman 7 tahun)," tutur OC Kaligis, kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022) disela kesibukannya menghadiri sidang menggugat Ombudsman.

Kaligis mengungkapkan bahwa sejumlah advokat bertitel Doktor hukum, seperti mantan Menkum HAM, Amir Syamsuddin, Mantan Ketua MK Hamdan Zulfa, Hakim Agung Arbijoto, Johansyah dan puluhan advokat senior, telah menyurati Kalapas Sukamiskin, supaya membebaskannya pada 28 Januari 2022.

Pada tanggal 28 Januari 2022 berarti saya sudah jalani hukuman 5/6 lewat. Karena itu saya musti bebas pada tanggal 28 itu sesuai ketentuan Undang Undang dan Peraturan Hukum, kata Kaligis.

Didampingi itu menurutnya ada Putusan Mahkamah Konstitusi bahwa campur tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dibutuhkan lagi.

Pada April 2020 menurut Kaligis, Kalapas Sukamiskin sudah pernah meminta supaya dia dapat remisi. Namun permohonan Kalapas Sukamiskin  tersebut ditolak Menteri Hukum dan HAM karena ada surat KPK.

"Sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 30 September dan Putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 28 Oktober, campur tangan KPK dalam remisi sudah tidak dibutuhkan. Karena itu adalah wewenang Menkum HAM,"ungkap advokat Kaligis.

"Karena itu mereka menulis surat Permohonan sebagai orang yang pernah di kantor saya. Salah satunya  Amir Syamsuddin, Hamdan Zulfa dan Doktor doktor  lainnya yang bunyinya segera membebaskan OC Kaligis karena menurut hukum dia sudah musti bebas."

Jangan terhalang lagi oleh surat KPK karena KPK sudah tidak punya wewenang sama sekali.

"Saya juga berterimakasih pada semua karena Amir Syamsuddin dan kawan kawan itu semua bekas pegawai pegawai saya tempo hari. Mereka semua tandatangan termasuk dua mantan hakim Agung," tutur Kaligis.

Jadi spontan semua teman yang pernah bekerja di kantor saya memohon kepada Kalapas Sukamiskin, untuk diketahui Menteri Hukum dan HAM dan hak saya diberikan kepada saya. Itu saja. Saya musti bebas. Kenapa karena sudah saya jalani 5/6. Dan kenapa pula pada tanggal 28 Januari, karena putusan MA tanggal 28 Oktober. Dan dalam waktu 90 hari musti dilaksanakan, tegas Kaligis dengan bersemangat. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama