Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK

BEKASI (wartamerdeka.info) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022).

Berdasarkan informasi, dalam OTT itu, yang diamankan oleh tim satgas KPK diantaranya ada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan pihak swasta. Informasi yang sama menyebutkan Rahmat Effendi dan pihak swasta itu diamankan lantaran diduga terlibat transaksi suap.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan adanya OTT itu. Namun, Ali belum dapat menyampaikan identitas pihak yang diamankan. Ali hanya menyebut pihak-pihak itu ditangkap lantaran diduga terkait dengan tindak pidana korupsi di Kota Bekasi.

"Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu (5/1/2022) sekitar jam 2 siang, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat," kata Ali.

Ali mengatakan, para pihak yang diringkus saat ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif.

"Saat ini pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Ali.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga membenarkan terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi yang dilakukan anak buahnya. 

Menurut Firli, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap RE, Wali Kota Bekasi.

"KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan adanya OTT itu. Meskipun santer dikabarkan ada nama Rahmat Effendi salah satu yang di OTT tersebut, namun dia belum bisa menyebutkan identitas pihak yang diamankan dan hanya mengatakan para pihak ditangkap lantaran diduga terkait dengan tindak pidana korupsi di Kota Bekasi.

"Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu (5/1/2022) sekitar jam 2 siang, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (5/1).

Saat ini, kata dia, tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan para pihak yang diduga terlibat praktik korupsi tersebut.

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersedia mengungkapkan lokasi pemeriksaan.

"Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami selidiki. Mohon bersabar pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai," kata dia.

Atas tangkapan itu KPK berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama