JAKARTA (wartamerdeka.info) - Mengantisipasi penularan Covid-19 di tengah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, Pemerintah Kabupaten Pekalongan menerapkan sistem jemput bola dan menyediakan bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal itu diketahui setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memantau pelaksanaan tersebut secara virtual, Rabu (23/2/2022). Pantauan ini dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa (FAPD) Ratna Andriani. Kegiatan ini untuk melihat langsung penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, Ratna menyampaikan pesan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo yang mengimbau agar jajaran Pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak lengah terhadap pandemi Covid-19. Yusharto berpesan agar pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan Pilkades perlu dilakukan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar mengatakan, penanganan Covi-19 di tengah Pilkades di Kabupaten Pekalongan dinilai terkendali. Hal ini dinyatakan melalui Surat Bupati Pekalongan Nomor 140/00386/2022 tanggal 3 Februari 2022 perihal Laporan Kesiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.
“Untuk TPS desa sampel yang dapat kami tampilkan adalah Desa Banjarejo, Kecamatan Karanganyar. Area pemungutan suara dibagi dalam 3 sekat pembatas sehingga bisa lebih aman dari kerumunan atau berpapasan. Kami juga menyediakan bilik khusus untuk pemilih yang terindikasi Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, Yulian menuturkan pada hari pelaksanaan Pilkades, terdapat 75 pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka tetap diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya melalui bilik khusus atau didatangi langsung oleh panitia. Hal ini tentu dengan melihat kondisi dari pemilih.
Adapun Pilkades di Kabupaten Pekalongan berlangsung di 32 desa yang tersebar di 18 kecamatan. Pesta demokrasi tingkat desa tersebut diikuti oleh 73 calon kepala desa (Cakades), yang terdiri dari 62 laki-laki dan 11 perempuan. Selain itu, menurut data Daftar Pemilih Tetap (DPT) jumlah pemiliha dalam gelaran tersebut sebanyak 72.376 orang yang tersebar di 158 TPS. (A)