SOLO (wartamerdeka.info) - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda) Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd mengemukakan, dalam rangka pelaksanaan transformasi digital, Kemendagri terus mendorong pembangunan Smart City.
"Yakni yang mencakup sisi konsep kota cerdas dan area pengembangan kota cerdas dengan mengoptimalkan teknologi IT pada semua sektor," kata Teguh Setyabudi, saat memberikan sambutan, mewakili Mendagri, pada acara “Digitalisasi Nusantara Expo & Summit 2022”, di Edutorium UMS, Kota Surakarta (Solo), Selasa, 29 Maret 2022.
Dalam acara yang digelar Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia tersebut, Teguh Setyabudi menyampaikan tentang Peran Pemerintah dalam hal ini Kemendagri dalam Transformasi Digital di Daerah.
Dalam pengembangan Smart City, tambah Dirjen Bangda, ada dua mekanisme yang dapat dilakukan yaitu top-down adalah bagaimana pemerintah pusat menginisiasi seperti misalnya Sistem OSS, SIPD, Aplikasi Data Kependudukan, dan ada juga yang secara bottom-up dimana Smart City diinisiasi oleh pemerintah daerah seperti misalnya di Pemkab Banyuwangi, Pemkot Surabaya DKI Jakarta, Pemkot Badung, Pemkot Makassar, dll.
"Salah satu bentuk implementasi Smart City di daerah yang didorong oleh Kemendagri adalah Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagai upaya peningkatan pelayanan publik yang terintegrasi, tidak dilakukan secara konvensional face to face, tapi sudah digitalisasi yang meminimalisir terjadinya KKN," ungkap Teguh.
Saat ini, kata Teguh lagi, ada 52 Mal Pelayan Publik (MPP) yang sudah diresmikan dan ada 114 kepala daerah yang sudah menandatangani komitmen untuk melakukan pembangunan MPP.
Dikemukakannya, terkait hal ini, Mendagri telah menerbitkan Surat Mendagri No. 067/4937/SJ tgl 10 September 2021 perihal Dukungan Penyelenggaraan Layanan Mall Pelayanan Publik (MPP).
Teguh juga mengingatkan, bila bicara Transformasi Digital di Indonesia, maka tidak bisa dilepaskan Perpres 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang kemudian ditekankan oleh Presiden RI pada Ratas Percepatan Transformasi Digital pada tanggal 3 Agustus 2020. Peran Kemendagri sesuai dg amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah Koordinator, pembinaan dan pengawasan yang menyangkut seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peran Kemendagri dalam implementasi SPBE yaitu melakukan konsultasi terkait proses bisnis dan koordinasi penerapan Layanan SPBE di Pemda.
Untuk percepatan implementasi SPBE, sesuai dengan Kepres No. 3 Tahun 2021, menurut Teguh, telah dibentuk Satuan Tugas Percepatan dan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang harus dioptimalkan, dan Kemendagri mendorong agar Pemda memberikan atensi yang serius terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Satgas Percepatan Digitalisasi di Daerah.
Ditambahkannya, dari sisi kelembagaan agar tranformasi digital di daerah dapat berjalan dengan cepat maka dioptimalkan peran Dinas Komunikasi dan Informatika di lingkup Pemprov dan Kab/Kota. Sementara terkait pelayanan perijinan yang lebih cepat didorong dengan pembentukan Dinas Pelayanan dan Penanaman Modal berbasis Satu Pintu.
Teguh juga mengungkapkan, beberapa inisiasi Kemendagri dalam implementasi Transformasi Digital antara lain dengan membangun Sistem Informasi Prodeskel (Profil Desa & Kelurahan), Siskeudes (Sistem Keuangan Desa), E-Perda SIPD, SIAK, SIAKAD, dll yang diharapkan akan menjadi aplikasi yang bersifat umum.
"Kemendagri juga memerankan Diskominfo daerah sebagai walidata di daerah agar data yang dihasilkan oleh Organisasi Perangkat Daersh dapat terkoneksi dengan baik dengan arahan serta pedoman yang sudah ditetapkan," katanya.
Dalam implementasi transformasi digital di daerah, ujar Teguh, Kemendagri mendukung penuh, penuh baik dalam hal perencanaan dan penganggaran, melalui pengawalan dalam penyusunan RPJMD, RKPD sampai dengan tersusunnya dan terlaksananya APBD.
Demikian juga dukungan regulasi sesuai dengan peran Kemendagri dalam pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan daerah.
Untuk diketahui, selsin Teguh, narasumber lain yang berbicara pada tersebut yaitu Kepala BSSN, Direktur Utama BAKTI, Deputi bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT, Ketua yayasan Internet Indonesia, dan CEO Interbio. (A)