JAKARTA (wartamerdeka.info) - Warga Negara Asing (WNA) tidak dilarang mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 junto no 24 Tahun 2013, tentang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) bahwa setiap warga negara asing yang memiliki kartu izin tinggal tetap diberikan KTP-el.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H, MM lewat keterangan videonya yang diterima Kamis (31/3/2022).
“Perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Sesuai dengan UU Adminduk,” kata Dirjen Zudan.
"Syaratnya sangat ketat syarat harus memiliki kartu izin tinggal tetap,atau disingkat Kitap, yang diberikan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, " sambungnya.
Sebagai penanggung jawab akhir layanan Adminduk, Dirjen Zudan melihat data base Dukcapil Kemendagri berjumlah 13 Ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el.
Lalu negara mana yang paling banyak mencetak KTP-el?
1. Korea Selatan sebanyak 1227 orang, 2. Jepang sebanyak 1057 orang , 3. Australia sebanyak1006 orang, 4. Belanda sebanyak 961 orang , 5. China sebanyak 909 orang.
Kemudian 6. Amerika Serikat sebanyak 890 orang, 7. Inggris sebanyak 764 orang, 8. India sebanyak 627 orang. Jerman sebanyak 611 orang , dan 10. Malaysia sebanyak 581 orang.
Dirjen Zudan menegaskan, KTP-el untuk WNA tidak bisa digunakan dalam Pemilu. “Tidak haram WNA punya KTP elektronik. Di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia, sehingga KTP elektronik itu tidak bisa digunakan untuk mencoblos,” kata Dirjen Zudan.
Sebagaimana diketahui, UU Adminduk Pasal 63 mengatur mengenai kepemilikan e-KTP bagi WNA. “(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el,” demikian ayat (1).
Pada ayat (3) disebutkan, KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
Sementara ayat (4), “Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.”
Pada ayat (5), “Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.” Sedangkan ayat (6), “Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.” (A)