Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Agro Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (23/9/2023). (Foto: BPMI Setpres). Berita.....

16/03/22

DPRD Barru Pertanyakan Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

BARRU (wartamerdeka.info) - Cuaca ektrim yang terjadi belakangan ini mengakibatkan terjadinya bencana alam. Tercatat sejak Januari hingga Maret 2022 telah terjadi dua kali  bencana alam dikabupaten Barru. 

Terkait dengan penanganan dampak bencana,  DPRD Barru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan OPD terkait,  diruang paripurna DPRD Barru,  Rabu (16/3/2022).

Ketua DPRD Barru Lukman T yang memimpin rapat tersebut menegaskan, ada beberapa dampak bencana yang terjadi belakangan ini seperti tanah longsor, banjir,kerusakan jalan dan jembatan ambruk mengakibatkan kerugian materil. 

"Apakah kerusakan akibat bencana alam seperti kerusahakan jalan, tanah longsor, rumah hanyut dapat dikategorikan darurat bencana dan dapat dibantu melalui pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT)," yanya Ketua DPRD. 

Hal yang sama juga ditanyakan oleh Anggota DPRD Rusdi Cara (Golkar), Syahrul Ramdani (Nasdem)  dan A. Wawo (PPP). Mereka mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme  penggunaan dana BTT tersebut.

Plt Ketua Bappeda Barru, Umar SKM mengatakan mekanisme penggunaan  dana BTT antara lain diatur melalui Peraturan Bupati Barru Nomor 40 tahun 2019   tentang  Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Kabupaten Barru. 

Dalam Perbup tersebut lanjut Umar,  BTT diperuntukkan pada kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya. Termasuk keadaan darurat dan mendesak dimana status kedaruratan di putuskan melalui Surat Keputusan Bupati. 

Anggota DPRD dari Fraksi PDIP,  Syamsu Rijal. S. Pd mempertanyakan apakah OPD terkait sudah melakukan identifikasi kedaruratan  akibat bencana alam yang telah terjadi selama  dua kali dalam waktu tiga bulan terakhir ini dan apakah dana BTT dapat digunakan untuk penanggulangan dampak bencana tersebut. 

"Maaf kinerja OPD terkait yang cenderung lambat dalam penanganan pasca bencana patut dipertanyakan," tandas Rijal dengan nada kecewa. 

Bahkan sebelum RDP berakhir Ketua DPRD kembali menegaskan bahwa apa yang menjadi kesepakatan dalam APBD belum maksimal dilaksanakan Pemkab.

Dirinya berharap dana BTT dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meringankan beban masyarakat terkait dampak bencana. 

Diketahui dana BTT dalam APBD 2022 sebesar Rp. 24,1 Milyar lebih. 

Hadir dalam RDP tersebut, Plt Kepala Bappeda, Umar. Sekdis Dinkes M. Sukri, Sekdis Dinas PUPR, A. Ratnawati dan anggota DPRD gabungan Komisi. 

(syam)

0 Reviews:

Posting Komentar

Bijaklah Menghadapi Pemilu 2024